"Sesuai amanat regulasi sampah, bahwa sejak tahun 2013 Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) open dumping harus ditutup, sebagaimana kondisi TPA Passippo Kab. Bone Sulawesi Selatan, diantara 438 TPA yang ada di seluruh Indonesia" Asrul Hoesein, Direktur Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta.Â
Membaca berita online di Infobanua.Com judul "Kadis DLH, Sampah di Bone Persoalan Serius Harus Ditangani Dan Begini Kata Wabub Bone", penulis perlu meluruskan hal ihwal pengelolaan dan pengolahan sampah di Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto S.IP, M.Si yang  mengharapkan warga Bone dapat menyadarinya dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.Â
Dalam mengantisipasi sampah, bukan menghimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Tapi pemda harus berbuat (aksi) dengan mengikuti Pasal 11 dan 13 UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Warga Bone itu patuh, sepanjang ada penegakan regulasi dan panutan dari pemda sendiri. Bone merupakan kota beradat, pasti warganya beradat bila beri contoh yang baik.
Ini merupakan tanggapan yang perlu diluruskan, Kadis LH harus baca dan pahami dengan benar regulasi sampah. Dalam regulasi sampah, disana ada hak dan kewajiban warga.Â
Bukan hanya kewajiban semata, pemda harus penuhi hak-hak warga dalam pengelolaan sampah. Pemda merupakan regulator dan fasilitator, itu harus dipahami bersama, agar tidak terjadi saling menyalahkan.
"Sejelek jeleknya jalanan pasti masih bisa di lewati, tapi coba bayangkan apabila sampah di kota dua minggu saja tidak tertangani, tidak terbayangkan bagaimana dampaknya," tutur Dray, Rabu (19/10/2022).
Satu sisi benar apa yang disampaikan oleh Kadis LH Kab. Bone Dray Vibrianto S.IP, M.Si. Namun dilain sisi kurang memahami kewajiban pemda, perusahaan, pemilik kawasan timbulan sampah dan warga itu sendiri dalam tata kelola sampah.