Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Anies Rugikan Konsumen dan Industri, Pj Gubernur Jakarta Harus Cabut Pergub 142/2019

22 Oktober 2022   09:47 Diperbarui: 22 Oktober 2022   09:49 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, harus segera mencabut Pergub No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (Pergub 142/2019), karena melanggar UUPS dan KUH Perdata." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Jakarta.

Pj Gubernur Jakarta Harus Cabut Pergub Larangan Kantong Plastik di Toko Ritel, Rugikan Konsumen dan Industri

Sebagai lanjutan artikel di Kompasiana dengan judul Pj Gubernur Jakarta Heru Baru Saja Dilantik Sudah Keliru, Warga Bisa Gugat Soal Sampah. Klik di Sini.

Sangat perlu penulis ingatkan kepada Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi agar ekstra hati-hati menyikapi soal sampah ini.

Baca juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik.

Termasuk pelarangan plastik sekali pakai (PSP), lebih khusus pelarangan penggunaan kantong plastik. Itu keliru, bukan demikian solusi plastik. Itu hanya persaingan bisnis, ahirnya konsumen atau masyarakat yang dirugikan.

Diharapkan Pj Gubernur Jakarta agar cabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (Pergub 142/2019).

Pergub 142/2019 sangat prematur karena melanggar regulasi sampah baik nasional maupun melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta.

Baca juga: Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik

Toko Ritel melanggar Pasal 15 Pergub 142/2019, tidak memberi hak konsumen. Sumber: DokPri
Toko Ritel melanggar Pasal 15 Pergub 142/2019, tidak memberi hak konsumen. Sumber: DokPri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun