Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dedi Mulyadi Marah Ada TPA Ilegal di Purwakarta, Benarkah Peduli Sampah?

12 Oktober 2022   13:27 Diperbarui: 12 Oktober 2022   13:31 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Foto IG Dedi dan Anne) by PojokSatu.Id

Kenapa Kang Dedi tidak fokus tegur Luhut Binsar Panjaitan, sebagai Menko Bidang Maritim dan Investasi serta Dr. Siti Nurbaya Bakar, sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan kementerian lainnya yang menangani sampah untuk jalankan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Ini satu artikel Kang Dedi baca, agar kembali ke Senayan deh, kita bicara sampah secara serius di parlemen, dan coba baca di "Baca juga: Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?". Jangan main tegur di pingir-pinggir saja bersama Bupati Purwakarta, terlalu kecil bagi kapasitasnya.

Terlalu banyak duit rakyat keluar bayar gaji dan tunjangan Kang Dedi di DPR, bila hanya kerjanya tegur sapa pejabat soal sampah ini.

Sampah, itu bagian langsung Kang Dedi di Komisi IV DPR RI lho, juga seperti di Purwakarta yang disorot Pemda dalam hal ini, sang istri sendiri. Kenapa tidak minta Bupati Purwakarta untuk jalankan UUPS? Pernakah Kang Dedi baca regulasi sampah dan regulasi pendukung lainnya.

Hal limbah industri atau limbah B3 di Purwakarta, penulis pikir sudah lama Kang Dedi tahu masalah atau kondisi itu, sejak menjadi Bupati Purwakarta dan sampai sekarang mungkin masih monitor. Tidakkah Kang Dedi tahu siapa yang bisnis limbah industri di Purwakarta?

Lalu kenapa dulu Kang Dedi waktu jadi Bupati Purwakarta, tidak aplikasi Pasal 13 dan 45 UUPS dan saatnya minta Bupati Purwakarta aplikasi UUPS dalam kapasitas Kang Dedi selaku Komisi IV DPR RI.

Koq seorang mantan Bupati, lalu istrinya jabat Bupati Purwakarta dan terkhusus sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, sama saja vokalnya penulis atau masyarakat biasa kalau mengingatkan pemerintah dalam urusan sampah?.

Tolong Kang Dedi, jawab artikel ini dengan jalankan UUPS termasuk limbah industri yang banyak di Purwakarta itu. Nanti kita lanjut bicara lagi ya Kang Dedi lebih serius tentang Sampah dan limbah B3 dan limbah-limbah Industri, baik di Purwakarta maupun seluruh Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 12 Oktober 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun