"Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen untuk penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel."
Sejak munculnya Kasus Pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J", Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah berkomitmen menyelesaikan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Jaksa Agung telah menunjuk dan menetapkan Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) 30 orang Jaksa yang ditugaskan menangani perkara Pasal 340 soal pembunuhan berencana, dan 45 Jaksa menangani obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.
Kejaksaan Agung total menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo dan para tersangka kasus kematian Brigadir "J" di persidangan.
JPU tersebut juga akan diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Hal itu dilakukan buat menghindari upaya pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi tim JPU yang menangani perkara Brigadir "J". Sehingga aman dari tekanan dan pengaruh dari luar.
Elit-elit Kejaksaan Agung tersebut tentu akan mengawasi secara teknis internalnya dari pengaruh yang diduga bisa terjadi hal-hal negatif, seperti suap-menyuap untuk memengaruhi tuntutan JPU dan lain sebagainya.
Diharapkan selain Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mengawasi dari pengaruh luar kejaksaan. Diharapkan kepada seluruh media, masyarakat pada umumnya agar ikut memantau.
Terlebih kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar benar-benar mengawasi ketat masalah ini selama dalam penanganan di Kejaksaan Agung sampai ke Mahkamah Agung kelak.
Karantina atau Save House JPUÂ