Intinya pemerintah harus lebih duluan memberi contoh (panutan) dengan merubah paradigma kelola sampah serta lebih penting menegakkan regulasi persampahan yang ada.Â
Jalankan Pasal 13,14,15,21 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penulis yakin Indonesia akan bebas atau bersih sampah dan sampah akan terkelola lebih baik dan berhasil guna dibanding pola pengelolaan sampah di luar negeri.
Alasannya.
Regulasi sampah Indonesia bila dijalankan dengan baik, sesuai regulasi sampah itu, maka dalam pengelolaan sampah di Indonesia akan lebih baik daripada yang ada di luar negeri, termasuk yang ada di Korea Selatan, Jepang dan Jerman.
Mari bersama kita gugah kesadaran oknum-oknum pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak menjalankan regulasi dengan benar dan massif, agar mereka jalankan aturan.
Karena bila hal ini dibiarkan, korupsi pengelolaan sampah akan semakin menggila, para birokrat yang mengurus sampah sudah tidak punya akal dan rasa lagi. Semua di makan mentah. Ahirnya Indonesia akan menjadi TPA penampung dan penikmat sampah terbesar di dunia.
Ini akibat oknum birokrat yang sengaja "menyimpang" dari perundang-undangan (sampah) yang ada di republik ini, agar mereka leluasa menilep uang rakyat dari sektor sampah.
Kesimpulannya:Â
Solusi sampah ada di Hulu (sumber timbulan), bukan di Hilir (TPA, TPST, TPS, Sungai, Laut dll).Â