Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengganti TKA Lebih Bagus, Bimbel Dipaksa Inovatif Ikuti Zaman

8 September 2022   16:57 Diperbarui: 8 September 2022   21:55 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Masa depan bukanlah sesuatu yang tersembunyi di sudut. Masa depan adalah sesuatu yang kita bangun di masa sekarang."

Pengganti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2023 malah lebih bagus dan mengajari calon mahasiswa lebih kritis dan nalar, usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) bukan dihalangi atau ditutup tapi dipaksa berkembang dan inovatif ikuti zaman.

Terjadinya perdebatan sengit di publik, khususnya insan pendidik saat ini karena mereka belum melihat peta jalannya. Sementara memang pemerintah menyusul akan dibuat peta jalan itu.

Jadi Pemerintah ingin memberi tahu dulu ke publik atau kita sepakati dulu arah besar tujuan pendidikan seperti apa dan batasan normatif yang fundamental ingin kita capai itu seperti apa?.

Setelah disepakati tujuan besarnya apa?, maka peta jalan untuk mencapai tujuan tersebut baru dibuat, itu nantinya berbentuk peraturan pemerintah. Jadi bukan dibalik-balik ya?!

Peta jalan nantinya, secara peraturan akan dibuat perundang-undangan, yang biasanya diundangkan sebagai peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Jadi, harusnya secara legal menjadi turunan dari UU Sisdiknas tersebut, itulah petanya yang akan kita lalui bersama.

Bangsa "Mie" Instan

Bangsa Indonesia sudah keenakan menerima hidangan instan, langsung makan tanpa proses di dapur lagi dan lagi. Parahnya makannya tersisa lagi, maka jadilah sampah.

Gonjang ganjing terjadi di publik hal RUU Sisdiknas dan menyorot tajam Menteri Nadiem, tapi banyak pula yang apresiasi, pro-kontra.

Indonesia Butuh Gerakan Gemar Baca

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun