Bisa jadi ada yang hilang dari undang-undang lama, tapi diganti sekaligus diperbaiki dan ditempatkan pada pasal yang baru di dalam penggabungannya.
Sekitar 23 undang-undang yang berkaitan dalam bidang pendidikan nasional di sinkronisasi dalam satu undang-undang, Sisdiknas.
Sinkronisasi seluruh UU yang berkaitan dengan pendidikan, bertujuan agar tidak ada tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.
Selain itu terjadi revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental.
Kalau kita baca di laman web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangatlah bagus RUU Sisdiknas ini, coba dibaca ulang.
Pemerintah terus mendorong dan memperjuangkan kesejahteraan para pendidik - guru dan dosen - di Indonesia dan mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru dan dosen.
Ini RUU Sisdiknas, dibaca saja baik-baik dulu. Karena regulasi ini masih berbentuk draf rancangan, namun terbaca dalam RUU Sisdiknas tersebut sudah cukup bagus.
Tapi kalau sekiranya ada pihak yang masih menganggap ada kekurangan lagi dalam RUU Sisdiknas. Masih sangat mungkin dirubah, tergantung cara hadapi di DPR RI saja.
Jadi, sebaiknya yang mengoreksi RUU tersebut atau stakeholder pendidikan, agar membuat drafting revisi RUU Sisdiknas yang dirasa merugikan oleh dunia pendidikan serta masukkan alasan yang tepat lalu minta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI.
Jalan perubahan itu masih sangat luas, jangan ragu tolak bila memang merugikan para guru dan dosen, karena masalah ini tentu anak didik ikut dirugikan, ada efek domino terjadi bila ada kesalahan.
Sekedar pembanding saja, memang di era Presiden Jokowi ini, para pembantu menteri sangat suka buat kebijakan yang cenderung prematur, terkesan dipaksakan dan kurang melibatkan unsur terkait.