"Dalam pantauan langsung penulis di berbagai daerah di Indonesia, umumnya produk kreatif masyarakat dan UMKM belum dilindungi hak merek dan izin produksi. Namun mereka sudah tampil berkemasan dengan merek tanpa dokumen. Seharusnya pemerintah dan pemda memberi sosialisasi dan subsidi dalam memperoleh dokumen hak kekayaan intelektual, izin merek, izin produksi skala home industri. Demi memotivasi dan melindungi mereka dari sisi produksi dan hukum."
Menyambung artikel sebelumnya yaitu "Tiba Masa Kekayaan Intelektual Dapat Dijaminkan Kredit"Â dan "Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Ini Solusi Petani?".
Penulis coba memberi masukan dan solusi bagi pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong warganya agar termotivasi atau tergerak berkreasi untuk cipta dan cinta produk lokal.Â
Sekaligus dapat menaik-kelaskan UMKM di Indonesia, agar jangan menjadi penonton di negeri sendiri. Atas serbuan produk-produk luar negeri.
Kearifan lokal bangsa Indonesia sangatlah kaya, namun masih banyak belum tergali, pemda kurang peduli terhadap masalah ini.Â
Akhirnya masyarakat ikut malas karena merasa tidak ada perhatian, perlindungan dari pemerintah dan pemda, apalagi pengakuan produk anak bangsa, impossible. Hanya jargon "cintai produk dalam negeri" tanpa aksi nyata perlindungan produksi dan hukum.
Pemerintah dan pemda mempunyai kewajiban atas penyiapan regulasi dan fasilitasi, masyarakat harus didorong dan dikawal. Demi memotivasi dan membantu masyarakat dalam menggali potensi kreativitas yang dimilikinya.
Maksud daripada strategi ini sekaligus mendorong masyarakat agar termotivasi untuk berusaha di desanya dan aman, karena merasa terlindungi oleh pemerintah dan pemda melalui kebijakan yang pro rakyat dan pro pengusaha lokal.
Baca juga:Â Sinergi Program Vokasi dan Tematik dalam CSR Sampah