"Tanpa mengurangi rasa hormat dan pengharapan yang sangat tinggi, kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), lebih khusus Institusi Polri dan Kejaksaan agar bekerja secara serius dan benar sampai pada tahap inkrah di Pengadilan, bagi para tersangka secara jujur dan berkeadilan."
Diingatkan bahwa atensi publik sangat luar biasa dan seakan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J" yang terbunuh sudah merasa bagian dari keluarga sendiri.
Apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kerja cepat dari Timsus dan Irsus Polri telah menetapkan tersangka Irjen "FS" dengan ancaman hukuman yang maha berat yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait pembunuhan berencana.
Baca juga:Â Pesan Buat Kapolri Jenderal Listyo dan Irjen Ferdy Sambo
Kembali kami ingatkan kepada Polisi dan Jaksa bahwa kasus dari pembunuhan berencana tersebut sudah menyentuh rasa yang dalam atau publik ikut tersinggung atas kejadian yang dilakonkan oleh oknum Polri, dan beritanya sudah sampai ke pelosok tanah air.
Semua karena pemberitaan yang sangat masif dan cepat sampai ke publik, baik melalui media online, medsos, ataupun media mainstream lainnya.
Maka Polri dan Jaksa harus ekstra hati hati dan jeli, jangan lengah. Apalagi saat ini tentu sudah mulai masuk tahap konsultasi antara Polri dan Jaksa menuju P21, maka harus lebih presisi dalam menjalankan tugas sebaik mungkin.
Baca juga:Â Mengapa Ada Ancaman "Apabila Naik ke Atas" ke Brigadir "J"
Sangat luar biasa kasus ini dan bukan tanpa alasan, karena kebetulan oknum Polisi yang terlibat, dari pangkat terendah tamtama sampai perwira tinggi.
Mungkin ini perkara terheboh sepanjang sejarah kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus pembunuhan dan dipastikan yang pertama terjadi di Indonesia.