Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ditemukan Otak Korban Brigadir "J" di Dada

30 Juli 2022   03:55 Diperbarui: 30 Juli 2022   04:02 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto almarhum Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN by KOMPAS

Baca juga: Otopsi Ulang Brigadir J, Dokter Spesialis Forensik Sebut Lebih Rumit Dibanding Otopsi Pertama

Hasil autopsi kedua juga diduga banyak kontra dengan pernyataan sebelumnya, baik dari Polri, Kompolnas ataupun Komnas HAM, RS Polri Kramat Jati ataupun pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Hasil resmi autopsi kedua, diperkirakan akan selesai 4-8 minggu. Namun apa yang disampaikan oleh pengacara atau Penasehat Hukum keluarga korban itu adalah catatan dari dokter yang mewakilinya, belum final hasil resmi dari Tim Dokter Forensik. [2]

Pengacara atau Penasehat Hukum keluarga korban sangat hati-hati karena berhadapan dengan Polisi, maka keterangan hasil autopsi oleh dokter yang mewakili keluarga korban pada saat autopsi kedua itu, telah dinotariskan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan atau memperkuat secara hukum. [3]

Baca juga: Keluarga Tunjuk 2 Anggota Keluarga Awasi Langsung Otopsi Brigadir "J"

Keluarga dan Penasehat Hukum keluarga Brigadir "J", Kamarudin Simanjuntak memberi kuasa kepada dua dokter perempuan yaitu Ito Herlina Hidayah Lubis dan Martina Rajaguguk, ikut mengawasi proses autopsi. [4]

Karena sesuai Kode Etik Kedokteran, Penasehat Hukum dan keluarga Brigadir "J" tidak diperbolehkan langsung menyaksikan autopsi kedua atau ekshumasi - bedah mayat - kecuali diwakili oleh tenaga kesehatan.

Setelah proses autopsi kedua atau ekshumasi selesai, jenazah Brigadir "J" dimakamkan dengan upacara kedinasan sesuai permintaan keluarga di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada hari itu juga, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Terkini soal Kasus Brigadir J: Pengakuan Bharada E tentang Baku Tembak hingga Rencana Pemeriksaan Sambo dan Istri

Kasus ini mendapat perhatian khusus atau atensi yang luar biasa dari publik, maka diharapkan kepada Polri untuk bekerja profesional sebaik mungkin.

Jaga kredibilitas dan marwah Polri, jangan kecewakan masyarakat, rakyat sangat menaruh harapan yang tinggi kepada Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun