Setelah Jokowi-Ma'ruf, melalui Menteri Pertanian Prof. Dr. Syahrul Yasin Limpo, Alhamdulillah telah mencabut subsidi pupuk organik.Â
Tinggal selangkah Pak Menteri SYL, kawal petani dan masyarakat dalam produksi pupuk organik di wilayah masing-masing dengan kolaborasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi dan UKM.
Tentu langkah ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global termasuk keterdesakan atau keharusan mengelola sampah organik menjadi pupuk organik, mari kita apresiasi bersama demi Indonesia maju dan sejahtera.
Baca juga:Â Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi untuk Jaga Ketahanan Pangan
Edukasi Petani dan Penyuluh
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, maka penting dilakukan pendampingan dan pelatihan serta sosialisasi kepada petani, demi pemenuhan hak-hak petani.
Petani dan penyuluh pertanian harus di edukasi dan didampingi dalam memproduksi pupuk organik ber standar SNI maupun proses pelaksanaan pembangunan pertanian organik.
Terkait penggunaan pupuk yang sesuai dianjuran Pemerintah. Sebab yang menjadi persoalan klasik ditingkat petani adalah penggunaan pupuk yang berlebihan dan tidak sesuai dosis dan cara yang dianjurkan, ini yang harus dikawal.
Di sinilah peran penting pemerintah dan pemda untuk memperbaiki tata kelola dan produksi pupuk organik serta pengawasan pupuk kimia bersubsidi. Pemerintah harus hadir pasca pencabutan subsidi pupuk organik ini.
Buka kesempatan seluas-luasnya kepada Bumdes, koperasi, gapoktan sebagai kios atau penyalur pupuk. Jangan biarkan terjadi kompetisi tidak sehat di tingkat produksi, penyaluran dan aplikasi di tingkat petani. Agar petani bisa menikmati produksinya dengan harga jual produksi maksimal, menuju ketahanan pangan yang rasional dan berkelanjutan.
Jakarta, 18 Juli 2022