Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Ini Solusi Petani?

18 Juli 2022   15:28 Diperbarui: 18 Juli 2022   21:09 1536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edukkasi pembuatan pupuk SNI 19-7030-2004 Spesifikasi kompos dari sampah organik. Sumber: DokPri. 

Setelah Jokowi-Ma'ruf, melalui Menteri Pertanian Prof. Dr. Syahrul Yasin Limpo, Alhamdulillah telah mencabut subsidi pupuk organik. 

Tinggal selangkah Pak Menteri SYL, kawal petani dan masyarakat dalam produksi pupuk organik di wilayah masing-masing dengan kolaborasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi dan UKM.

Tentu langkah ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global termasuk keterdesakan atau keharusan mengelola sampah organik menjadi pupuk organik, mari kita apresiasi bersama demi Indonesia maju dan sejahtera.

Baca juga: Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi untuk Jaga Ketahanan Pangan

Edukasi Petani dan Penyuluh

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, maka penting dilakukan pendampingan dan pelatihan serta sosialisasi kepada petani, demi pemenuhan hak-hak petani.

Petani dan penyuluh pertanian harus di edukasi dan didampingi dalam memproduksi pupuk organik ber standar SNI maupun proses pelaksanaan pembangunan pertanian organik.

Terkait penggunaan pupuk yang sesuai dianjuran Pemerintah. Sebab yang menjadi persoalan klasik ditingkat petani adalah penggunaan pupuk yang berlebihan dan tidak sesuai dosis dan cara yang dianjurkan, ini yang harus dikawal.

Di sinilah peran penting pemerintah dan pemda untuk memperbaiki tata kelola dan produksi pupuk organik serta pengawasan pupuk kimia bersubsidi. Pemerintah harus hadir pasca pencabutan subsidi pupuk organik ini.

Buka kesempatan seluas-luasnya kepada Bumdes, koperasi, gapoktan sebagai kios atau penyalur pupuk. Jangan biarkan terjadi kompetisi tidak sehat di tingkat produksi, penyaluran dan aplikasi di tingkat petani. Agar petani bisa menikmati produksinya dengan harga jual produksi maksimal, menuju ketahanan pangan yang rasional dan berkelanjutan.

Jakarta, 18 Juli 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun