"Salut dan apresiasi Presiden Jokowi melalui Menteri Pertanian Prof. Dr. Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah melakukan gebrakan serius dan strategis, dalam suasana Indonesia sebagai Presidensi G20 telah mencabut subsidi pupuk organik." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Sejak 1 Juli 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah menghapus sejumlah penjualan pupuk subsidi bagi petani, pupuk ZA, SP36 dan Pupuk Organik.
Sekitar 70 jenis komoditas pupuk bersubsidi. Saat ini, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao atau coklat.
Sembilan komoditas tersebut diharapkan akan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan. Pemerintah harus segera mendorong pembangunan pertanian organik bebas sampah (integrated farming zero waste).
Menurut penulis, atas dicabutnya subsidi pupuk organik, setidaknya bancakan korupsi produksi dan subsidi pupuk organik tertutup. Sekaligus terbuka peluang para pihak untuk mengembangkan usaha produksi pupuk organik dan membangun pertanian organik berbasis sampah.
Kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dua jenis pupuk yang bisa diakses petani dengan harga subsidi, hanya pupuk Urea dan NPK. Sementara subsidi untuk pupuk SP-36, ZA dan Organik Granula dan pupuk lainnya dicabut.
Baca juga:Â Pupuk Bersubsidi Dibatasi Hanya untuk Urea dan NPK
Petani Jangan Sedih