Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat Pilihan

Setop Pro Kontra, Segera Selesaikan Vaksinasi Booster Covid-19

11 Juli 2022   20:46 Diperbarui: 12 Juli 2022   00:58 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pemerintah harus konsisten dan disiplin selesaikan vaksinasi Covid-19, sebar sentra vaksin sampai ke pelosok desa. Begitupun masyarakat, bukan jadi soal ada perintah atau tidak, kita harus sadar dan ambil tanggung jawab, segera lakukan vaksinasi agar semua pihak terlindungi" H. Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta.

Pemerintah kembali akan memberlakukan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat wajib untuk beraktivitas di ruang publik, seperti masuk pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut.

Pelaku perjalanan seluruh moda transportasi akan mulai berlaku per-17 Juli 2022. Dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022. SE silakan download di Sini.

Kebijakan tentang vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, agar masyarakat segera menerima vaksin booster dari pemerintah. 

Sampai saat ini mungkin masih minus 20 persen nasional, masyarakat yang belum menerima vaksin ketiga atau vaksin bosster, sangat kurang.

Baca Juga: Jokowi Minta Vaksin Dosis Ketiga Jadi Syarat Perjalanan Udara

Kekeliruan dan Kelalaian Pemerintah

Pemerintah memang keliru bila berhenti mensyaratkan vaksin booster, sebagai syarat memasuki pusat perbelanjaan maupun syarat perjalanan transportasi umum, darat, laut dan udara. 

Kelalaian pemerintah ahir-ahir ini, karena memang sama sekali tidak ada lagi rechek PeduliLindungi pada penumpamg oleh petugas di Bandara, seakan Covid-19 itu tidak pernah terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun