"Pemerintah harus konsisten dan disiplin selesaikan vaksinasi Covid-19, sebar sentra vaksin sampai ke pelosok desa. Begitupun masyarakat, bukan jadi soal ada perintah atau tidak, kita harus sadar dan ambil tanggung jawab, segera lakukan vaksinasi agar semua pihak terlindungi" H. Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta.
Pemerintah kembali akan memberlakukan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat wajib untuk beraktivitas di ruang publik, seperti masuk pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut.
Pelaku perjalanan seluruh moda transportasi akan mulai berlaku per-17 Juli 2022. Dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022. SE silakan download di Sini.
Kebijakan tentang vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, agar masyarakat segera menerima vaksin booster dari pemerintah.Â
Sampai saat ini mungkin masih minus 20 persen nasional, masyarakat yang belum menerima vaksin ketiga atau vaksin bosster, sangat kurang.
Baca Juga:Â Jokowi Minta Vaksin Dosis Ketiga Jadi Syarat Perjalanan Udara
Kekeliruan dan Kelalaian Pemerintah
Pemerintah memang keliru bila berhenti mensyaratkan vaksin booster, sebagai syarat memasuki pusat perbelanjaan maupun syarat perjalanan transportasi umum, darat, laut dan udara.Â
Kelalaian pemerintah ahir-ahir ini, karena memang sama sekali tidak ada lagi rechek PeduliLindungi pada penumpamg oleh petugas di Bandara, seakan Covid-19 itu tidak pernah terjadi.