Terbukti dan fakta sesuai data di lapangan, umumnya program CSR dalam sektor pengelolaan sampah di seluruh Indonesia gagal. Banyak sarana dan prasarana (sapras) yang nilainya miliaran mangkrak dan tidak dinikmati masyarakat sebagai penerima yang sah dan legal dari dana CSR perusahaan-perusahan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dana CSR adalah hak atau peruntukan untuk rakyat dan kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan CSR dan tidak boleh dibelanja untuk kebutuhan pemerintahan. Hal tersebut yang banyak kurang dipahami oleh publik, sehingga dana CSR berpotensi dipermainkan oleh oknum perusahaan dan pemerintah.
Bentuk pembelajaran dan pendampingan ini merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen atau perguruan tinggi dan para ahli pengelolaan sampah dari eksternal perguruan tinggi dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, pendanaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.Â
Sekaligus mempersiapkan pemuda desa menyambut tahun bonus demografi 2030, lebih khusus untuk memulihkan keadaan sosial, budaya dan ekonomi pasca Pandemi Covid-19.
Khususnya dalam peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pengelolaan dan pengolahan sampah di masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.Â
Dalam kaitan memahami karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah menuju tata kelola sampah yang memiliki sumber daya yang sangat besar dan bernilai ekonomi tinggi.
Pengelolaan dan pengolahan sampah yang benar berbasis regulasi UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, membantu perusahaan dan pemerintah dalam menyalurkan dana CSR, serta membuka lapangan kerja baru dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi pemerintah.
Peran dunia pendidikan sangat dibutuhkan, termasuk dalam penelitian dan pengembangan produk-produk turunan dari sampah yang mempunyai sumber daya ekonomi didalamnya.Â
Misalnya pengelolaan sampah menjadi pupuk organik, pakan ternak/ikan sesuai dengan standar industri, masyarakat perlu dibimbing dan didampingi. Agar bisa mendukung pembangunan pertanian organik berbasis sampah.
Perlu ada sebuah penelitian yang independen terhadap progres pelaksanaan regulasi persampahan yang selama ini meninggalkan kesan diabaikan oleh stakeholder, baik birokrasi maupun pengusaha dan terlebih masyarakat secara umum yang kurang mendapatkan sosialisasi.Â
Perguruan tinggi perlu masuk dalam ruang yang terisolasi ini akibat tidak adanya institusi independen dalam pengelolaan sampah. Termasuk melakukan penelitian yang bersifat independen terhadap teknologi yang kurang perhatian pada azas manfaat dalam pengadaanya yang banyak ditemukan mangkrak di daerah-daerah.