Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Artikel Utama

Stop Razia Menutup Warung Makan-Minum di Bulan Ramadan

1 April 2022   07:45 Diperbarui: 2 April 2022   16:21 2899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Warteg. Sumber: Kompas

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah : 183).

Puasa atau Shaum adalah menahan diri dari dua syahwat yaitu perut dan kemaluan, serta dari segala yang memasuki tenggorokan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Hampir pasti setiap bulan Ramadan terjadi keributan dan pro-kontra terhadap razia penutupan atau pengaturan jam operasional warung atau restoran selama bulan puasa.

Lebih bijak pemerintah dan organisasi massa (ormas) yang biasanya melakukan razia penutupan warung seperti restoran, kafe, rumah makan sampai warung kopi pada bulan puasa selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Tidak perlu ada razia lagi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah (Pemda) dan termasuk ormas, karena puasa merupakan ujian keimanan (pribadi) bagi umat Islam khususnya yang beriman dan bertaqwa untuk mengendalikan segala macam larangan di bulan puasa.

Malah banyak daerah menerbitkan atau memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan warung-warung atau restoran agar tidak berjualan di siang hari sampai sore.

Perda semacam ini sangat tidak produktif, lebih baik dicabut. Pemerintah daerah seharusnya bisa berlaku bijak dan adil. Setiap peraturan yang berlaku harus diperhitungkan dan mempertimbangkan banyak hal.

Perlu diketahui bahwa tidak semua juga manusia dan umat Islam berpuasa, ada yang sakit, non muslim, dalam perjalanan atau muzafir, dan lain sebagainya. Begitupun yang melaksanakan puasa, ya ujian bagi dirinya bila warung atau restoran tetap terbuka. 

Bila mampu menahan napsunya, semakin berkualitaslah puasanya. Juga tidak ada dalil melarang membuka warung makan-minum di bulan ramadan. Keimanan susah diuji bila memang warung di tutup dan juga kita tidak berlaku adil bagi pedagang dan yang tidak berpuasa.

Seorang mukmin misalnya berpuasa di negara minoritas muslim maka akan memiliki nilai lebih dibandingkan di negeri mayoritas muslim. Sama seperti mereka yang berpuasa di tengah lingkungan yang memperbolehkan warung untuk buka di siang hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun