Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Imposible Listrik Sampah PLTSa-PSEL di Indonesia

12 Maret 2022   03:55 Diperbarui: 12 Maret 2022   12:10 1511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Maket PLTSa Sunter Jakarta Utara, batal dibangun oleh investor luar negeri (2019). Dok.PemprovJakarta

"Kedengaran sangat menjanjikan dan menggiurkan kalkulasi diatas kertas dalam mengantisipasi sampah melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dulu disebut Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), tapi sungguh akan merugikan rakyat bila PLTSa-PSEL itu terlaksana alias imposible" Asrul Hoesein, Founder #GiF Jakarta.

Sungguh mengherankan pemerintah cq: Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai Kordinator Nasional Jaktranas Sampah, bahwa kenapa tidak belajar dari kegagalan atas pengalaman yang telah ada sebelumnya. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyetujui PLTSa atau PSEL itu dan merekomendasi briket sampah.

Juga penulis beberapa kali sampaikan secara langsung dan melalui pembahasan bersama Deputi-deputi dan staf ahli deputi di Kantor Kemenko Marves Jakarta yang menangani PLTSa atau PSEL, dengan tegas meminta kepada Kemenko Marves bahwa setop PLTSa atau PSEL itu dan jangan dilanjutkan dengan cara konvensional karena melanggar regulasi persampahan.

Bahkan penulis telah memberi solusi terbaik dalam pengelolaan sampah berbasis regulasi, yaitu laksanakan pengelolaan sampah kawasan atau pola desentralisasi sesuai amanat Pasal 12,13 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Tapi semua solusi diabaikan oleh Kemenko Marves dan juga termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada apa? Apa ada yang menjanjikan dibalik keputusan yang keliru tersebut? Aparat penegak hukum atau khususnya KPK perlu melakukan investigasi atau penyelidikan/penyidikan atas PLTSa atau PSEL baik yang telah terbangun maupun yang sementara direncanakan.

Juga penulis pastikan bahwa Menteri Kordinator Marves Luhut Binsar Panjaitan tidak menerima informasi atau penjelasan yang up to date berbasis data dari para deputinya. Juga termasuk Menteri LHK sebagai Ketua Dewan Harian Jaktranas Sampah, tidak ada komunikasi obyektif antar kementerian dan lembaga yang ada dalam Jaktranas Sampah (Perpres No. 97 Tahun 2017).

Sepertinya kedua kementerian ini tutup pintu pada orang atau lembaga yang memberi solusi berdasar regulasi sampah, nyata dan kelihatan terjadi resistensi. Khususnya penulis alami sendiri kondisi "tidak simpati" tersebut yang ditunjukkan para elit-elit kementerian terkait.

Sebuah fenomena yang tidak fair antar Kementerian dan Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penanganan sampah. Semua K/L bekerja secara parsial (ego sektoral) diantara mereka. Jelas semua ini merupakan kelemahan Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma'ruf Amin. Justru semakin memperlihatkan ketidakmampuan Menteri LHK mengurus sampah sebagai leading sectornya (Baca: Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah).

Perpres PSEL Reinkarnasi PLTSa

Sekedar masyarakat Indonesia ketahui bahwa dasar pembangunan PSEL itu adalah Perpres No. 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Perpres 35/2018 PSEL).

Padahal Perpres 35/2018 PSEL ini merupakan reinkarnasi dari Perpres No. 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar (Perpres 18/2016 PLTSa).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun