"Akibat kekeliruan kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) oleh Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, sehingga masalah sampah menjadi seksi dibicarakan sejak tahun 2016 sampai sekarang 2022 dan berpotensi terjadi komplik horizontal" Asrul, Direktur Green Indonesia Foundation Jakarta.
Judul tulisan diatas diakui sangat menohok Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Dr. Nurbaya Bakar, tapi pada kenyataannya demikian yang terjadi dan mau apalagi itu fakta.Â
Bukti kuat kami bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor persampahan, menunjukkan ketidakmampuannya mengatasi masalah sampah di Indonesia, hanya sibuk sana-sini melarang penggunaan plastik sekali pakai saja. Padahal masalah utamanya bukan disana.
Malah elit-elit kementerian terkait, khususnya KLHK dan Kemenkomaritim dan investasi terkesan menjauhi atau antipati atas solusi-solusi obyektif yang diberikan, sebut misalnya solusi dari Green Indonesia Foundation (GiF) sejak 2016 diabaikan sampai saat ini (padahal KLHK sendiri yang meminta solusi itu dari penulis).Â
Khususnya solusi dugaan korupsi gratifikasi atas KPB-KPTG tersebut, dan ada apa dilacikan masalah itu Bu Menteri, adakah hal yang memberatkan di tubuh KLHK bila masalah ini diselesaikan?.
Masalah sampah di Indonesia tidak ada habisnya dibicarakan, malah terkesan dan berpotensi terjadinya komplik horizontal antara pengelola sampah dan juga terhadap oknum KLHK dan DLH di seluruh Indonesia yang berusaha menghindari jalankan regulasi sampah. Juga ini jelas terjadi karena tidak adanya ketegasan sikap dari Presiden Joko Widodo melalui menteri terkait dalam penanganan sampah.
Baca Juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Kenapa Pemerintah Abaikan Regulasi Sampah?
Undang-undang No. 18 Tahun  2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) serta beberapa regulasi turunannya termasuk PP. No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, walau sudah ada Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Perpres No. 97/2017.Jaktranas Sampah).Â
Ada juga kelemahan atau kekurangan yang sangat substansif dari KLHK dalam urusan sampah ini, yaitu belum dilaksanakannya mandat UUPS atas Pasal 16.Â