"Pemangku kepentingan atau stakeholder persampahan Indonesia, seharusnya mengambil hikmah dari pandemi Covid-19. Sangat bijaksana sampah isomen dijadikan momentum membentuk Tim Pengelola Sampah di setiap desa atau kelurahan" Asrul Hoesein, Ketua Komisi Penegakan Regulasi Sampah Satgas Nawacita Indonesia.
Terinspirasi status Facebook seorang sahabat penulis yang aktif dalam edukasi pengelolaan sampah yaitu Dokter Bintari Wuryaningsih di Banyuwangi Jawa Timur. Statusnya Tentang Penanganan Sampah Isolasi Mandiri (Isoman) di Rumah Tangga. Bisa pula saksikan Demo Solusi Limbah Isoman oleh Dokter Bintari di IG RS Islam Fatimah Banyuwangi.
Fakta yang terjadi di Indonesia selama pandemi Covid-19, umumnya masyarakat yang terdampak Virus Corona Disease atau Covid-19 melakukan isolasi mandiri masing-masing di rumah. Isolasi mandiri di rumah dapat menimbulkan masalah baru, yaitu persoalan sampah atau limbah B3 Isoman. Jelas limbah Isoman bukan tergolong sampah biasa dan walau tergolong sampah sejenis sampah rumah tangga, artinya perlu penanganan khusus.Â
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (Pemda) tentu tidak boleh memandang masalah ini secara sepele dan membiarkan masyarakat berhadapan dengan masalah sampah LB3 Isoman, walau masuk kategori LB3 klasifikasi rendah, tetap akan menimbulkan masalah baru di seluruh Indonesia.
Solusi Sampah Isoman
Pokok kebijakan dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.Â
Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UUPS ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Sangatlah jelas peran serta dan tanggungjawab semua pihak dalam penanganan sampah.
Berdasarkan UUPS tersebut, khususnya Pasal 12,13 dan 45 bahwa pengelolaan sampah WAJIB dilakukan di sumber timbulannya. Bukan diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau ke Tempat Penampungan Ahir (TPA).
Penulis dalam kapasitas sebagai penggiat dan pemerhati sampah mencoba memberikan solusi stratejik yang berkesesuaian dengan UUPS, agar pemerintah dan pemda segera memfasilitasi setiap desa dan kelurahan agar membentuk Tim Pengelola Sampah Desa. Sangat perlu diperhatikan dan disadari bahwa pemerintah desa selama ini tidak diberikan kewenangan yang signifikan dalam pengelolaan sampah.
Tujuan dari Tim Pengelola Sampah Desa ini agar bisa melakukan penanganan sampah secara terkordinir baik dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri (Pasal 12 UUPS) lebih khusus untuk penanganan limbah atau sampah Isoman maupun untuk penanganan sampah rumah tangganya sendiri. Inilah makna dari pengelolaan sampah berbasis masyarakat atau komunal.