"UUCK hanya menunggu Presiden Joko Widodo untuk tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui bersama dan tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan untuk dijalankan"
Paripurna DPR-RI telah mengesahkan regulasi omnibus law atau Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUUCK) menjadi undang-undang Cipta Kerja (UUCK) melalui rapat paripurna di Senayan Jakarta, Senin (5/10).
Kemungkinan hari-hari ke depan pemerintah dan DPR-RI akan hadapi resistensi dan protes dari berbagai pihak, pasti akan diadang oleh massa aksi buruh dan mahasiswa, karena masih banyak yang menolak dan mempertanyakan pasal per pasal dari RUUCK tersebut.
Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR-RI menyetujui pengesahan RUUCK. Fraksi-fraksi yang setuju adalah Partai PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUUCK.
Guna meredam demo anarkis dan salah paham di masyarakat terhadap UUCK, komunikasi kondusif antar stakeholder sangat penting dan pemerintah memang harus sensitif terhadap suara-suara akar rumput. Wajar dimaklumi bila belum memahami dengan jelas terhadap UUCK.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera mensosialisasikan UUCK kepada masyarakat luas agar jangan sampai terjadi silang pendapat yang akhirnya bisa memicu keributan yang tidak diinginkan bisa mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.
Keterangan YouTube:Â Sidang paripurna DPR-RI terhadap UUCK. Sumber: KompasTVÂ
Walau Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) tidak masuk dalam deretan undang-undang yang terdampak UUCK, tapi bisa dipastikan bahwa pengelolaan sampah melalui UUPS bisa berdampak positif atas hadirnya regulasi sapu jagat atau UUCK yang masih dipersoalkan berbagai pihak.
Satu bukti konkrit bahwa UUPS ternyata up to date untuk dijalankan sejak diundangkan pada tahun 2008. Artinya tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam UUPS dengan UU lainnya yang menjadi tandem dalam pelaksanaannya di lapangan untuk mengurai masalah darurat sampah di Indonesia.Â