Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Darurat Sipil, Sebagai Basic Kebijakan Menghadapi Covid-19

31 Maret 2020   16:15 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:07 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber: KompasTV

Pandemi Covid-19 memiliki makna luar biasa baiknya bagi manusia agar introspeksi. Karena selama ini mungkin terjadi banyak kekeliruan dari segala aktifitas hidup kehidupan. Tuhan meminta manusia agar segera melakukan perubahan yang lebih baik. Menjaga diri dan keluarga, dan tetap tenang #diRumahAja serta tidak panik.

Sebenarnya apa yang diputuskan oleh Presiden Jokowi dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar agar kebijakan physical distancing alias jaga jarak atau jaga jarak aman antar manusia. Agar dapat dilakukan dengan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi.

Melalui kebijakan Darurat Sipil, masyarakat di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota berkesempatan memberi masukan pada pemerintah dan khususnya kepada pemerintah daerah (pemda) di domisili masing-masing. Agar penanganan wabah Covid-19 dapat cepat dan akurat diatasi. Sehingga tamu terhormat si Corona, bisa segera meninggalkan Indonesia dan kembali kealamnya.

Penguasaan keadaan Darurat Sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota). Kepala daerah dibantu oleh TNI-Polri dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai pengawas pada daerah yang bersangkutan. Serta di tingkat provinsi akan dikendalikan oleh gubernur bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi.

Baca Juga: Suka Cita Sambut Ramadhan dalam Suasana Darurat Covid-19

Penguasa Darurat Sipil daerah harus mengikuti arahan penguasa Darurat Sipil pusat, atau dalam kondisi darurat Covid-19 ini pengendalinya adalah Presiden Jokowi. Presiden dapat mencabut kekuasaan dari penguasa Darurat Sipil daerah.

Penghapusan keadaan Darurat Sipil dilakukan oleh presiden. Namun kepala daerah dapat terus memberlakukan keadaan Darurat Sipil maksimal empat bulan setelah penghapusan keadaan Darurat Sipil oleh pusat.

Kenapa Harus Didahului Darurat Sipil ? 

Tentu dengan kebijakan Darurat Sipil, Presiden Jokowi bermaksud ingin mengerahkan semua pihak dengan terukur menggunakan seluruh kekuatan sumber daya dan anggaran dalam menangani dan menghambat penyebaran Covid-19. 

Pemerintah jelas menginginkan terjadi sinergitas dan kolaborasi utuh dengan pemerintah daerah (pemda). Memang perlu pemikiran positif untuk menyikapi Darurat Sipil agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi aktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun