Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah tidak bisa serta merta menutup wilayah atau melakukan kebijakan Lockdown (penguncian) wilayah tanpa aturan dan standar yang pasti. Karena ada pemenuhan hak dan kewajiban yang selalu melekat dalam sebuah kebijakan kekarantinaan tersebut.
Regulasi tentang "Kekarantinaan Kesehatan" ini disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2018 di Jakarta. Dasar hukum UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.
Dibuat dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai Rote. Semua harus dilindungi.Â
Baca Juga:Â Tegal 'Local Lockdown', Akses Masuk Kota Ditutup Beton MBC
Maka segeralah pemerintah, Presiden dan DPR-RI merancang dan mengeluarkan kebijakan yang bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang lokal lockdown atau karantina wilayah, untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda), pengusaha dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat jangan biarkan pemerintah daerah melakukan lokal lockdown secara parsial atau sepihak. Harus bersinergi untuk membuat sebuah kebijakan yang tidak populis tersebut. Termasuk dalam mencegah informasi bersifat hoax di media-media sosial. Agar terjadi keseragaman sikap menghadapi wabah covid-19, biar segera berlalu.Â
Apalagi saat ini sudah beberapa daerah mendahului atau melakukan lokal lockdown (dalam wilayah kecil) atau ruang publik mereka, seperti DKI Jakarta dengan menutup Kebun Binatang Ragunan atau Pemkot Tegal menutup alun-alun dan kabupaten/kota lainnya telah melakukan lokal lockdown. Tapi sepertinya format karantina wilayah ini belum jelas standar operasionalnya.
Baca Juga:Â Bone Soft Lockdown, Ketua DPRD: Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan
Lockdown atau karantina wilayah ini tertuang dalam UU. No. 6 tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan standar kebijakan (SOP) berupa format atau model karantina wilayah. Dalam format itu, bisa tertuang syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina. Serta hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat terhadap kebijakan lokal lockdown tersebut.
Sebagaimana pada Pasal 4 UU. No. 6 tahun 2018, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.