Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pro Kontra PLTSa dalam Penanganan Sampah di Indonesia

2 Februari 2020   15:05 Diperbarui: 2 Februari 2020   15:07 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis sebagai narasumber RDPU DPD RI pembahasan RUU atas revisi UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Gedung Nusantara V Senayan Jakarta (22/1/20). Sumber: Dok. DPD-RI

"Janganlah berani mencoba masuk menelaah solusi tata kelola sampah atau Indonesia Waste Management, bila tidak berjiwa entrepreneurship serta berlapang dada keluar dari kepentingan bisnis sendiri atau kepentingan bisnis kelompok" Asrul Hoesein, Founder AH & Partner. 

Ketika issu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kembali marak diperdebatkan, sejak tahun 2016 sampai masuk ke awal tahun 2020. Terlebih setelah penulis meletakkan pernyataan "status" di medsos (facebook dan twitter) pada tanggal 28 Januari 2020. "-GiF- akan mendorong PLTSa Regionalisasi untuk solusi sampah - Fa. AH & Partner-"

Seketika itu banyak email dan inbox menghubungi penulis dengan mempertanyakan sikap dan pernyataan tersebut. Karena sebelumnya menolak proyek PLTSa. Mereka menganggap penulis tiba-tiba balik mendukung PLTSa. Sebenarnya bukan menolak PLTSa tapi menolak pembakaran sampah melalui teknologi "murni" incenerator. 

Karena sesuai kondisinya PLTSa bisa dibangkitkan (baca: bahan bakar) dari berbagai macam teknologi dan sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan atau dengan berpola usaha inti-plasma sesuai regulasi persampahan. Utamanya pada UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dengan pola desentralisasi dan bukan pola sentralisasi. 

Namun ketika Nur Rahmad Ahirullah Nara (salah seorang penggiat dan pemerhati sampah) di Surabaya Jawa Timur share status penulis di salah satu WAG Diskusi Buku Bank Sampah, dimana penulis sebagai admin tunggal disana yang beranggotakan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam bidang persampahan, maka ramailah debat tersebut.

Tanggapan lebih meriah lagi, ada pro dan kontra atas sikap penulis mendukung PLTSa tersebut, penulis maklum dan sudah menduga sebelumnya. Berarti benar ada oknum elit dibalik issu plastik ramah lingkungan dengan muatan bercampur aduk seperti KPB-KPTG, Aspal Mix Plastik, usaha daur ulang versus plastik oxo, PLTSa dan permainan regulasi. Karena cuma penulis yang disorot habis. Kelihatan subyektifitas keberpihakan pada oknum tertentu. 

Beberapa elit negeri "santun" Indonesia ini yang secara tersirat menohok penulis seakan berkedok atau mungkin bermaksud menyebut penulis "memanfaatkan" kondisi atas nama rakyat. Belajarlah dulu di luar sana memahami sesuatu agar lebih cerdas lagi dan berkarakter yang moderat, lalu masuk ke ranah "dunia persilatan" persampahan yang diobrak-abrik oleh penyelenggara negara dan daerah sendiri. 

Waspadalah menulis-lisan dan jangan jadi sampah ditengah sampah. Sampah itu berkah tapi misteri. Hati-hatilah karena orang atau manusia akan tetap berada secara status quo di asfala safilin, kecuali jika dia atau kita beriman dan beramal saleh. Wallahualam.

Bagaimana kira-kira bila penulis balik mendukung Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang dijalankan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sesuai surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan dukungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Nasional (YLKI). 

Mungkin KPB-KPTG lebih ramai pro kontranya dibanding PLTSa, karena PLTSa tidak lebih besar merugikan rakyat dan industri daur ulang dibanding KPB-KPTG. KPB-KPTG malah sesungguhnya lebih menguntungkan dalam mengawal waste management. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun