Pada kenyataannya sampai hari ini pihak KLHK masih memberi ruang kepada Toko Ritel anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan Pasar Modern lainnya non anggota APRINDO di seluruh Indonesia untuk memetik uang rakyat (baca: konsumen) dan uang hasil penjualan kantong plastik diduga terjadi korupsi atau gratifikasi.Â
Anehnya KLHK satu sisi membiarkan penjualan kantong plastik, namun dilain sisi melarang penggunaan kantong plastik atau mendorong pemda untuk mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik atau melarang penggunaan PSP. termasuk Gubernur Bali dan Gubernur DKI. Jakarta memanfaatkan kebijakan subyektif KLHK yang sangat keliru tersebut.Â
Sebuah kebijakan yang kontra produktif dan merugikan rakyat dan pengusaha serta pemerintah sendiri, itu hanya ulah oknum tertentu di birokrasi dan pengusaha. Termasuk beberapa asosiasi ingin berselingkuh mengamankan issu plastik atau misteri KPB-KPTG dan muatan issu plastik lainnya yang saling memanfaatkan. Asosiasi harusnya berlaku adil agar tidak merugikan masyarakat dan komunitasnya sendiri.Â
Jadi praktisnya bahwa oknum KLHK yang menagani sampah belum menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah tata kelola sampah. Tapi hanya sebatas mendorong beberapa kebijakan populis dan pencitraan seperti larangan penggunaan kantong plastik, mendorong proyek aspal mix plastik serta Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tanpa mengindahkan regulasi sampah yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) yang berbasis masyarakat.Â
Sangat aneh pemerintahan Jokowi Maruf
ini dengan membuat langkah membingungkan dan menohok diri sendiri dengan strategi bolak-balik, karena baru saja Presiden Jokowi meresmikan Pabrik Biji Plastik di Banten milik salah satu konglomerat Indonesia, sementara KLHK mendorong pemda di Indonesia untuk melarang menggunakan plastik sekali pakai. Indonesia seperti tidak waras mengurusi sampah atau melakukan pembodohan dan pembohongan publik untuk kepentingan subyektif kelompok.
Baca juga:
Menyoal Subyektivitas Anies Merevisi Perda Sampah Jakarta
YLKI Minta Road Map Pengurangan Sampah Plastik oleh Produsen Dikaji Kembali
Membunuh Potensi Ekonomi Sampah
KLHK sebagai leading sector persampahan dan lintas menteri lainnya yang terlibat dalam Jaktranas Sampah sama sekali tidak ada yang memahami dan menjalankan amanat regulasi persampahan yang berbasis masyarakat dengan orientasi ekonomi dalam pengelolaan sampah. KLHK justru melakukan pembiaran masalah sampah terjadi di daerah. Ahirnya bermunculan impor sampah, proyek atau pengadaan barang/jasa fiktif dalam persampahan.Â
Pemerintah dan pemda semua sama mempertahankan paradigma lama dengan hanya mengumpul dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) dan tidak mengikuti petunjuk dalam UUPS yang mengamanatkan pengelolaan sampah di sumber timbulannya. Agar sampah bisa bernilai ekonomi dan menyejahterahkan masyarakat sebagai produsen sampah.