"Darurat sampah Indonesia terjadi bukan karena soal teknis tapi lebih kepada sikap oknum birokrasi yang lalai jalankan regulasi sampah ahirnya berdampak negatif pada waste management yang kacau-balau"Â Asrul Hoesein, Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation Jakarta
Sejak pemerintah (Presiden dan DPR) menerbitkan aturan dan pedoman dalam pengelolaan sampah berupa Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Sampai detik ini belum ada tanda serius dari pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan amanat regulasi persampahan.
Dua tahun setelah UUPS diundangkan, muncul Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Berjalan dua tahun UUPS dan Permendagri No. 33 Tahun 2010, masih ada kekurangan dalam pengelolaan sampah hotel, mall, pasar, industri. (diundangkan 7 Juni 2010)
Karena sampah di kawasan khusus belum menjangkau regulasi yang ada, maka demi komprehensif sistem pengelolaan sampah, Presiden dan DPR menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (diundangkan 15 Oktober 2012)
Pada tahun yang sama terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah (diundangkan 29 Januari 2013)
Lalu disusul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (diundangkan 21 Maret 2013)
Lengkap sudah regulasi yang mengatur pengelolaan sampah domestik Indonesia selain telah siap sebelumnya regulasi yang mengatur limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) beserta beberapa regulasi turunannya.
Tata Kelola Sampah Tanpa Kemendagri
Kondisi persampahan Indonesia semakin tidak menentu setelah Permendagri  No. 33 Tahun 2010 di CABUT oleh Mendagri pada tanggal 19 April 2016 yang ditandai dengan terbitnya Permendagri No. 20 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap III. Mendagri juga tidak faham masalah sampah dan solusinya.Â
Padahal Permendagri No. 33 Tahun 2010 ini menjadi "Kekuatan pemerintah daerah dan masyarakat serta dunia usaha dalam Pengelolaan Sampah Kawasan" melalui Pembentukan Kelompok Pengelola Sampah, pemda bisa jadikan sampah sebagai sumber PAD baru. Ahirnya tata kelola sampah atau waste management menjadi kacau-balau sampai sekarang.