Saatnya menghentikan saling tuding antara Jakarta dan Bogor perihal sumber air atau asal-usul banjir di Jakarta karena semua itu tidak ada manfaatnya.Â
Pihak Jakarta mengatakan bahwa banjir itu akibat kiriman air dari Bogor, begitupun sebaliknya Bogor mengatakan siapa suruh Jakarta tinggal di bawah.
Perdebatan murahan yang tidak berakal dan tidak berujung solusi itu mubadzir serta tidak akan menyelesaikan masalah. Karena semua itu sudah menjadi ketentuan pencipta Tuhan YMK akan letak geografisnya antar Jakarta dan Bogor atau wilayah tetangganya.Â
Jadi solusinya adalah kerja sama antar daerah untuk mencegah banjir. Karena Jakarta dan wilayah penyanggahnya tentu saling membutuhkan.
Khususnya Jakarta sebagai ibu kota negara yang punya banyak kepentingan sekaligus tentu banyak sumber dananya. Jakarta harus fasilitasi bangun sumur resapan, waduk, embung dll se Jabodetabek. Khususnya rumah pribadi dan fasilitas umum lainnya.
Presiden Jokowi dan khususnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan harus menjadi lokomotif perubahan dan segera mempelopori dan membangun masif sumur resapan se Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Jakarta harus ikut mensubsidi wilayah penyangganya tersebut.
Begitupun sebaliknya Bodetabek sebagai penyanggah ibu kota Jakarta perlu mendukung dan secara bersama mencegah banjir. Karena fungsi ibu kota itu cukup berat dipikul untuk Jakarta yang sudah memikul pusat bisnis, pusat pariwisata, kebudayaan, pusat pendidikan. Maka harus secara gotong royong mengantisipasi masalah banjir.
Sumur resapan ini sebuah solusi absolut untuk antisipasi banjir Jakarta dan sekitarnya. Termasuk menata baik tata kelola sampah secara bersama.Â
Output pengolahan sampah berupa kompos dapat dikombain dengan konstruksi - mix urugan tanah pada sumur resapan agar berfungsi baik dan tidak meluap serta mudah menyerap sebelum air bertemu lapisan tanah asli.
Terbitkan Regulasi Anti Banjir Antar Daerah
Tingkatkan kekuatan kebijakan atas regulasi sumur resapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau buat Perda Sumur Resapan Jakarta, karena Pergub No. 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jokowi (1/4/13), sepertinya lemah dalam aplikasinya.