Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Telaah Keberadaan Kelembagaan Bank Sampah di Indonesia

16 Desember 2019   17:55 Diperbarui: 18 Desember 2019   01:57 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Extanded Produsen Responsibility (EPR) akan diberlakukan efektif 2022. Pemerintah harus mendorong pemda membangun sistem pengelolaan sampah yang benar. Setiap desa dan kelurahan harus memiliki satu bank sampah, karena akan mendapat tambahan tugas baru sebagai agent EPR untuk mewakili pemerintah dan pemda dalam pelaksanaan EPR sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi.

Pada tahun 2012 Pemerintah Republik Indonesia cq: Kementerian Negara Lingkungan Hidup (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah mengadopsi bank sampah konvensional sebagai role model tata kelola sampah (waste management)  melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Model itulah dijadikan sebagai sistem atau role model untuk mengawal gerakan perubahan paradigma kelola sampah.

Bank sampah adalah sebuah lembaga kegiatan berbasis masyarakat untuk menjadi garda terdepan atau wakil pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah melalui gerakan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Pemerintah melalui bank sampah berkewajiban mendorong dan menumbuhkembangkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Model bank sampah versi regulasi tentu sangat jauh berbeda progresnya dengan bank sampah konvensional versi masyarakat sebelum di adopsi oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda). Bank sampah konvensional orientasi profit sementara bank sampah versi regulasi non profit, artinya efek ekonomi yang timbul dari kerja sosialnya akan dibentuk lembaga bisnis tersendiri dan berbadan hukum. Jadi sangat jelas perbedaan bank sampah versi regulasi dan bank sampah konvensional.

Bank sampah versi konvensional murni sebagai usaha mandiri rakyat, layaknya sebagai usaha pengelolaan sampah secara mandiri tanpa ikatan resmi atau tidak diberi bantuan atau fasilitas secara khusus dan langsung oleh pemerintah dan pemda. Jadi sama saja seperti usaha mandiri yang dibangun secara sukarela oleh masyarakat atau semacam usaha pelapak barang material ex sampah, namun ada yang mengklaim berbasis masyarakat, padahal tidak demikian adanya. 

Progres keanggotaan bank sampah konvensional hampir pasti tidak bertambah dan stag bagaikan kepemilikan usaha pribadi saja. Sementara keanggotaan bank sampah versi regulasi mutlak bertambah karena masyarakat diwajibkan menjadi anggota bank sampah dalam satu desa atau kelurahan. Masuknya anggota itu secara bertahap sesuai jangkauan atau pasca sosialisasi dan edukasi yang telah dilaksanakan oleh pengelola bank sampah. Hal ini menjadi barometer keberhasilan gerakan perubahan dalam kelola sampah.

Jadi janganlah heran bila keberadaan bank sampah versi pemerintah atau regulasi sejak 2012 sampai sekarang terkesan sebagai usaha bisnis pelapak material sampah. Karena pemerintah sendiri tidak tegas memberi garis merah atau pemisah untuk menyikapi regulasi atas keberadaan bank sampah sebagai wakil pemerintah dan pemda pada garda terdepan dalam merubah paradigma kelola sampah di masyarakat. 

Sebagaimana amanat regulasi sampah yaitu Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) khususnya pada Pasal 13 dan Pasal 45 yang pada intinya mewajibkan adanya pengelolaan sampah di kawasan atau pada sumber timbulan sampah. Namun tetap berada pada satu kesatuan sistem terintegrasi dengan program pemerintah dan pemda yang harus dijalankan secara terstruktur dan massif di seluruh Indonesia.

Karena pengelolaan sampah tidak bisa terlepas dari pemerintah dan pemda. Maka atas aplikasi Pasal 13 dan 45 UUPS oleh masyarakat dan pengelola kawasan, maka pemerintah dan pemda wajib memberi insentif dan disinsentif kepada pengelola sampah sesuai Pasal 21 UUPS. Selanjutkan pemerintah diwajibkan melaksanakan Pasal 44 UUPS untuk membackup residu sampah dari pelaksanaan Pasal 13 dan 45 tersebut.

Termasuk turunan UUPS berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (telah dicabut tanpa alasan, maka permendagri ini perlu segera diterbitkan kembali), Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah dan Permen PU No. 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

Berdasar pada regulasi tersebut diatas, jelas menunjukkan bahwa dalam pengelolaan sampah, pemerintah dan pemda harus mendorong pembentukan kelembagaan pengelola sampah berbasis masyarakat (baca: bank sampah) yang bersifat sosial atau nir laba dalam rangka mewakili pemerintah dan pemda sebagai pelayan rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai agent perubahan dalam tata kelola sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun