Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pasar Tradisional dan Kantong Plastik

10 September 2019   14:35 Diperbarui: 10 September 2019   14:59 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pedagang dan pembeli menggunakan kantong plastik di Pasar Tradisional Beringharjo Yogyakarta (9/09). Sumber: Dokpri

Melarang penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik. Jelas merupakan pengalihan issu dugaan gratifikasi kebijakan kantong plastik berbayar. Karena sesungguhnya kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik dapat di daur ulang. Sampah plastik hanya dapat di daur ulang oleh manusia dan jangan serahkan plastik itu kepada alam atau bumi.

Lalu muncul penumpang gelap yang memanfaatkan momentum issu plastik. Mungkin Anda pintar tapi orang lain lebih cerdas bukan! Faktanya baik penumpang utama maupun penumpang gelap sama-sama tidak mampu menunjukkan jati dirinya. Hanya mampu mendorong terus solusi yang lagi-lagi sengguh keliru.

Gunakan akal sehat dan bukan dengkul sikapi Sampah dan Kantong Plastik. Karena Indonesia didominasi sampah organik (70-80%) dan pasar basah tentunya. Budaya dan kebutuhan itu linear. Ingat ya, jangan bandingkan karakteristik sampah Indonesia dan sampah di luar negeri.

Pemerintah dan pemda agar introspeksi diri bahwa langkah pelarangan atau penghindaran penggunaan kantong plastik itu sangatlah tidak masuk akal. Malah pemerintah dan pemda berpotensi digugat berdasar UU. No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih baik kembali ke jalan yang benar untuk menjalankan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui bank sampah. Kebijaksanaan ini untuk mengarahkan masyarakat dalam memilah sampahnya agar bisa memberdayakannya sebagai sumber pendapatan baru dan menjaga bumi dari sampah yang tidak terkelola.

#IndonesiaBersih
#GiF

Mataram, 9 September 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun