Melarang penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik. Jelas merupakan pengalihan issu dugaan gratifikasi kebijakan kantong plastik berbayar. Karena sesungguhnya kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik dapat di daur ulang. Sampah plastik hanya dapat di daur ulang oleh manusia dan jangan serahkan plastik itu kepada alam atau bumi.
Lalu muncul penumpang gelap yang memanfaatkan momentum issu plastik. Mungkin Anda pintar tapi orang lain lebih cerdas bukan! Faktanya baik penumpang utama maupun penumpang gelap sama-sama tidak mampu menunjukkan jati dirinya. Hanya mampu mendorong terus solusi yang lagi-lagi sengguh keliru.
Gunakan akal sehat dan bukan dengkul sikapi Sampah dan Kantong Plastik. Karena Indonesia didominasi sampah organik (70-80%) dan pasar basah tentunya. Budaya dan kebutuhan itu linear. Ingat ya, jangan bandingkan karakteristik sampah Indonesia dan sampah di luar negeri.
Pemerintah dan pemda agar introspeksi diri bahwa langkah pelarangan atau penghindaran penggunaan kantong plastik itu sangatlah tidak masuk akal. Malah pemerintah dan pemda berpotensi digugat berdasar UU. No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih baik kembali ke jalan yang benar untuk menjalankan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui bank sampah. Kebijaksanaan ini untuk mengarahkan masyarakat dalam memilah sampahnya agar bisa memberdayakannya sebagai sumber pendapatan baru dan menjaga bumi dari sampah yang tidak terkelola.
#IndonesiaBersih
#GiF
Mataram, 9 September 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H