Keadaannya sangat lemah tidak bertaring ke bawah menghadapi anggotanya. Ujungnya apa yang diharapkan pemerintah terhadap asosiasi juga tidak didapatkannya. Asosiasi jadi lumpuh ke bawah dan ke atas. Harusnya asosiasi dikurangi quantitasnya untuk meningkatkan kualitas.
Lintas asosiasi yang ada seharusnya merampingkan kelompoknya sesuai kepentingannya. Janganlah terjadi lebih dari satu asosiasi dengan kegiatan anggota yang sama. Otomatis akan melemahkan keberadaannya. Semua ini tidak disadari oleh pengelola atau pengurus asosiasi. Hanya nama, maka pemerintah mengenyampingkan fungsi profesionalismenya.
Kondisi ini tidak akan memberi manfaat sama sekali, malah akan merugikan kelompok asosiasi itu sendiri. Termasuk pada pemerintah dan masyarakat tidak dirasakan manfaatnya. Ahirnya asosiasi atau komunitas usaha menjadi alat untuk berlindung bagi anggota yang khususnya anggota yang tidak terdeteksi secara akurat.
Problem mendasar yang terjadi pula saat ini adalah terjadinya simpangsiur dalam menyikapi keberadaan organisasi. Hampir tidak ada pemisahan antara organisasi perusahaan yang menangani hal-hal bersifat sektoral dan organisasi pengusaha yang menangani hal-hal bersifat kesamaan aspirasi.
Organisasi di persampahan juga berhadapan pada problem yang tidak menentu. Masih ada halangan besar karena kementerian yang berhubungan dengan urusan persampahan sangatlah majemuk. Sementara setiap institusi atau kementerian di pemerintahan punya yurisdiksi yang berbeda dalam penentuan kebijakan.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, industri dan jasa.
Dalam menguatkan organisasi persampahan, KADIN diharapkan menfasilitasi komunikasi antara kementerian atau lembaga dengan organisasi persampahan. Namun sebelumnya KADIN terlebih dahulu meluruskan eksistensi organisasi persampahan itu sendiri dengan mengakreditasi asisosiasi. Agar asosiasi bisa pula mensertifikasi anggotanya. Agar terjadi kedisiplinan dan kepastian dalam usahanya.
KADIN harus serius membina asosiasi persampahan, di mana bidang ini sangatlah signifikan menciptakan lapangan kerja baru serta menjadi sumber pendapatan baru, baik pada masyarakat, pengusaha dan pemerintah. Paradigma lama sampah adalah menimbulkan biaya, hal ini perlu segera diubah paradigmanya menjadi sebuah usaha atau investasi.
Pertama:Â Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Kedua:Â Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
Dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib. KADIN dapat pula melakukan pembinaan dunia usaha nasional yang diarahkan untuk menciptakan iklim dan tata hubungan.