Semua pihak pemberi pelayanan atau pengusaha dan pedagang. Harus memahami bahwa era globalisasi menuntut pelayanan atau jasa yang prima dengan harga murah kepada konsumen. Artinya berikan harga murah dengan kualitas pelayanan istimewa. Itulah era kompetisi atau era memanjakan konsumen.
Gagasan cemerlang Presiden Joko Widodo yang bermaksud mengundang maskapai asing untuk mengantisipasi mahalnya harga tiket pesawat saat ini perlu didukung oleh semua pihak. Karena tentu dengan hadirnya maskapai asing, diharapkan ada kompetisi terkait tarif pesawat yang semakin mahal dan peningkatan pelayanan konsumen.
Pemerintah harus segera merealisasi rencana tersebut. Jangan tunda lagi. Harga tiket pesawat saat ini sangat tinggi dan tidak manusiawi. Ditambah lagi pelayanan tidak memuaskan. Seperti Lion Air, bagasi sangat dibatasi. Air minum saja tidak ada lagi.
Saat ini industri penerbangan di Indonesia terjadi "duopoli" hanya dikuasai oleh dua pemain utama yakni LionAir dan Garuda Indonesia. Lion Air menguasai tiga maskapai yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Sementara Garuda menguasai Garuda Indonesia, Cililink, Sriwijaya Air, dan Nam Air.
Baguslah rencana Presiden Jokowi tersebut dan patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat. Pemerintah perlu menghadirkan persaingan itu. Agar maskapai nasional tidak seenaknya memasang tarif.
Kalau banyak maskapai tentu nantinya konsumen bisa memiliki kesempatan atau alternatif pilihan pesawat yang terjangkau dan yang memberi pelayanan terbaik.
Semua pihak pemberi pelayanan atau pengusaha. Harus memahami bahwa era globalisasi menuntut pelayanan atau jasa prima dengan harga murah. Artinya harga murah dengan kualitas istimewa. Itulah era milenial, era memanjakan konsumen.
Maskapai akan semakin kompetitif dan efisien, sehingga berdampak terhadap harga tiket pesawat yang akan semakin terjangkau. Kegiatan masyarakat dan pengusaha kembali akan normal. Saat ini maskapai yang ada dengan seenaknya saja. Karena mereka kurang pesaingannya.
Apa salahnya Presiden Jokowi menambah maskapai. Karena memang perizinan di Indonesia memungkinkan maskapai asing beroperasi di Tanah Air. Asalkan maskapai asing mendirikan terlebih dahulu perusahaan (perseroan terbatas) dan membuka rute-rute domestik. Serta memenuhi persyaratan lainnya.
Pemerintah harus mengatur rute penerbangan, untuk mengawal terjangkaunya harga tiket. Termasuk perlu pengetatan syarat-syarat kelaikan terbang pesawat.