Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden Jokowi Harus Mengevaluasi Kebijakan Sampah Plastik

8 Mei 2019   03:30 Diperbarui: 8 Mei 2019   04:20 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Presiden Jokowi harus menghentikan pengelolaan sampah pola open dumping di TPA. Bukan melarang kantong plastik. Sumber: Pribadi.

Menurut Prof. Dr. Akbar Tahir, Guru Besar Universitas Hasanuddin - UNHAS - Makassar, paling penting adalah kolaborasi antara para pihak dalam pelaksanaan plastic waste clean-up yang sebagian hasilnya harus masuk proses daur ulang. 

Program penyadaran masyarakat tentang dampak sampah plastik harus secara terencana dilakukan, dan harus terus dilakukan dan bukan merupakan program jangka pendek dan terkesan pencitraan saja.

"Bila semua ini dilaksanakan dengan baik dan secara bersunguh-sungguh, maka target Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Jakstranas Sampah dan Perpres No. 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut. Dapat terlaksana, sehingga pengurangan sampah plastik di laut tahun 2025 bisa tercapai atau paling tidak mendekati target-target tersebut". Tambah Prof. Akbar pada laman FaceBooknya.

Indonesia bukan hanya darurat sampah, tapi lebih parah lagi terjadi darurat regulasi. Artinya, regulasi persampahan tidak dijalankan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dengan benar dan berkeadilan. Padahal regulasi sampah sangat bagus. Diduga keras terjadi pembiaran, demi memuluskan rencana tidak etis dari oknum tertentu. 

Ahirnya pengelolaan sampah lumpuh, karena negara tidak hadir dan oknum elit penguasa di"tenggelam"kan oleh issu plastik dan tidak mampu hadir "melerai" debat kusir oleh antar pihak yang masing-masing mempertahankan pendapat dan kepentingan. Tanpa mempertimbangkan lagi dasar perundangan pengelolaan sampah. Semoga kelak tidak benar-benar tenggelam atas ulahnya sendiri.

Presiden Jokowi harus segera mengevaluasi pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) khususnya Pasal 13, 44 dan 45. Pasal-pasal tersebut merupakan kunci pelaksanaan tata-kelola sampah atau waste management yang bersih dan berwibawa (Good Governance). Sejak diundangkan UUPS pada tahun 2008, pasal-pasal tersebut tidak tersentuh secara profesional. Memang pasal-pasal ini pro rakyat dan akan meminimalisir korupsi.

Mengamati dan menganalisa strategi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq: Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) sejak ahir 2015 sampai dengan 2019. Sungguh memprihatinkan dalam menemukenali masalah dan solusi pengelolaan sampah. Hanya berputar-putar saja pada wacana plastik sekali pakai.

Termasuk dengan semangatnya Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya membentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional (DP3TN) pada tanggal 14 Juni 2016. Tapi sampai saat ini DP3TN tersebut tidak menunjukkan kinerja sesuai keberadaannya. Juga lumpuh total termakan issu plastik. DP3TN sama nasibnya bank sampah yang mati suri. Harusnya DP3TN dibubarkan saja, dari pada dipakai sebagai power oleh oknum-oknum tertentu untuk pencitraan.

Bukan menyelesaikan masalah tata-kelola sampah atau waste manajemen secara profesional. DP3TN memang dari awal, penulis menduga hanya bermaksud mengawal kebijakan KLHK tentang pengurangan dan penanganan sampah plastik yang telah mendapat pro-kontra. Termasuk penulis memprotes keras kebijakan menjual kantong plastik, tanpa mengembalikan dananya kepada masyarakat.

Ilustrasi: Pemerintah harus menyiapkan pengganti sebelum melarang produk lainnya. Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Pemerintah harus menyiapkan pengganti sebelum melarang produk lainnya. Sumber: Pribadi
Dasar Munculnya Issu Plastik

Awal mula solusi sampah plastik adalah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor S.71/MENLHK-II/2015 tentang Langkah-langkah Pengelolaan Sampah. Khususnya dalam butir "pengurangan dan penanganan sampah plastik"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun