Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Inkonsistensi Regulasi Menjadi Penyebab Indonesia Darurat Sampah

14 April 2019   16:42 Diperbarui: 15 April 2019   03:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kondisi TPA Regional Piyungan, Bantul DI. Yogyakarta (12/4/19). Sumber: Pribadi

Masih saja banyak pihak menganggap masalah sampah bertumpu pada ketidakpedulian rakyat, teknologi, inovasi dan paling heboh menganggap sampah plastik yang menjadi penyebab utama permasalahan sampah Indonesia. Oh bukan itu masalahnya Bro/Sis. 

Jadi masalahnya apa?

Cermati opini dan temuan penulis dan bandingkan dengan fakta lapangan disekitar Anda atau mungkin terjadi pada diri sendiri. Problematika sampah Indonesia sesungguhnya bukanlah masalah pada issu di-branding plastik ramah lingkungan.

Tapi sumber masalahnya pada tata kelola regulasi. Stakeholder yang tidak ikuti pedoman yang telah diadakannya sendiri. Sengaja diputar balik agar masyarakat dan pengelola bank sampah dianggap berdiri sendiri atau full partisipasi dalam kelola sampah. Padahal kewajiban pemerintah dan pemda menfasilitasi kegiatan bank sampah.

Issu plastik itu hanya hiasan - lipstik -penutup atau tirai kasus-kasus besar yang telah terjadi sebelumnya. Seperti dugaan penyalahgunaan wewenang "gratifikasi dana" Kantong Plastik Berbayar (KPB), Dana Insentif Daerah (DID) atas kebijakan daerah dalam pengelolaan sampah kaitan penerima adipura, penyalahgunaan dana atas pengelolaan TPA, TPST, TPS3R dll. (Baca "Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia" 

Justru masalah sampah sumbernya pada oknum birokrasi dan kroninya sendiri yang tidak tegakkan undang-undang persampahan dengan benar. Ahirnya tata kelola sampah - waste manajemen - lumpuh dan hanya mengeruk dana rakyat dan tidak terkontrol lagi, pada ahirnya mudah dipermainkan dengan segala bentuk atau varian solusi.

Peringatan serius pada oknum penguasa dan pengusaha agar berhentilah berkamuplase, rakyat sudah pantau semua perlakuan negatif dalam pengelolaan sampah. Sesungguhnya rakyat Indonesia itu patuh dan cerdas, cuma panutannya hilang dan menghianat.

Maka paling perlu merubah karakter dan paradigma adalah oknum penguasa dan pengusaha atau lembaga swadaya serta asosiasi yang belum bekerja profesional sesuai masalah substansi yang ada. 

Rakyat pasti patuh dan mengikuti aturan bila panutannya ada dan profesional menjalankan regulasi. Asosiasi harus kuat dalam membentengi pengelola sampah, industri dan konsumennya, termasuk menjadi mitra sejajar pemerintah.

Kalau regulasi berjalan dengan benar, solusi pasti ditemukan dan dipastikan tidak ada kebijakan pemerintah dan pemda melarang penggunaan produk seperti kantong plastik, ps-foam, sedotan plastik dll. Karena kebijakan itu keliru. Bukan melarang penggunaan produk, tapi sampahnya yang dikelola (amanat regulasi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun