Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

"Hadiah Buku" Peringati HPSN Ke-4 Tahun 2019

21 Februari 2019   18:16 Diperbarui: 21 Februari 2019   18:21 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta (21/2) - Hari ini tepat sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) ke-4 Tahun 2019. Green Indonesia Foundation (GIF) yang digawangi oleh Asrul Hoesein sekaligus sebagai penulis buku, turut merayakan HPSN tahun 2019 secara sederhana dengan mengirim serentak buku "Bank Sampah, Masalah dan Solusi" kepada gubernur, bupati dan walikota bersama masing-masing wakilnya ke seluruh Indonesia. Semoga kehadiran buku ini bisa menjadi "pedoman atau pembanding" dalam menemukenali permasalahan sampah dan solusinya secara komprehensif.

Buku "Bank Sampah, Masalah dan Solusi" ini sesungguhnya bukan merupakan sekedar buku referensi biasa pada umumnya untuk dibaca lepas saja dan selanjutnya di"sampah"kan atau dipajang tata-rapi di rak buku atau bisa saja diabaikan karena para pihak merasa terganggu. 

Buku ini lebih kepada sebuah media "peringatan" atau "keharusan" untuk ditindaklanjuti baik oleh pamerintah, pemerintah daerah (pemda) maupun para pengelola bank sampah dan lembaga (nirlaba dan unsur swasta) atau pemerhati sampah Indonesia dan manca negara yang ingin berinvestasi di Indonesia. Agar tidak sesat jalan dalam melangkah baik secara manajemen atau pengelolaan maupun secara bisnis termasuk teknologi dalam pengolahan sampah.

Termasuk penting diketahui pula oleh masyarakat sebagai produsen atau pabrik sampah. Karena buku ini bisa dijadikan "peta jalan" dalam melakukan tindakan positif terhadap pengelolaan dan pengolahan sampah yang benar berdasarkan perundang-undangan yang ada. Alangkah indahnya bila stakeholder berkolaborasi dalam mengurai masalah sampah Indonesia. Apakah tidak malu didatangi orang asing, seakan mau mengajari - waste management - pada Indonesia. 

Bukan menolak asing, tapi perlu mereka pahami bahwa Indonesia hanya sudah memiliki regulasi yang benar. Hanya beberapa oknum pejabat lintas kementerian dan lembaga serta pemda yang didukung sebagian besar lembaga yang kebetulan berkuasa ingin bermain di air keruh. 

Pemda ikut diuntungkan atas issu plastik ini karena untuk sementara terdiam berproses pada banyak dugaan koruptif dalam memanipulasi data, teknologi dan dana pengelolaan sampah. Issu plastik menjadi seksi sebagai tirai untuk melindungi atau menyembunyikan dugaan kasus-kasus korupsi di persampahan.

Asrul: Buku "Bank Sampah, Masalah dan Solusi" ini sesungguhnya bukan merupakan sekedar untuk dibaca saja dan di"sampah"kan. Tapi lebih merupakan warning kepada stakeholder untuk berhenti berbuat jahat atau statusquo terhadap sampah yang diproduksinya sendiri.

Penulis mengangkat tema bank sampah, karena keberhasilan pengelolaan sampah oleh bank sampah itu merupakan kunci utama atau sebagai tolak ukur keberhasilan tata kelola sampah. 

Sebagai sumber utama keberhasilan, maka kelembagaan bank sampah haruslah kuat dan berkesesuaian dengan perundang-undangan yang ada. Berhentilah euforia karena berada pada lingkaran kekuasaan yang semu itu. Karena bank sampah bila tidak berbenah dan berinovasi tetap akan mati suri pada masanya.

Pengelolaan sampah Indonesia sejak terbitnya UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), belumlah dijalankan sesuai dengan amanatnya. Khususnya Pasal 13, 44 dan Pasal 45 dari UUPS tersebut. Walau ditengarai beberapa cerita yang beredar katanya banyak oknum pemerintah dan pemda telah menjalankannya, baik dari pemerintah maupun dari pemda semua mengatakan sudah menjalankannya. Tapi sayang pembicaraan atau wacana seperti itu, sama saja hoax. Karena mereka bicara pada ruang dan waktu termasuk pada orang yang tidak tepat. Berpikir positiflah lalu kelola sampah dengan benar dan berkeadilan.

Ilustrasi: Rekomendasi Solusi GIF ke Pemerintah dan Pemda. Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Rekomendasi Solusi GIF ke Pemerintah dan Pemda. Sumber: Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun