Jakarta (10 Februari 2019) - Disadari bersama memang susah dan sebuah kerja keras merubah paradigma #KelolaSampah baik pemerintah maupun masyarakat. Karena pemahaman publik yang kurang terhadap modus pernyelewengan di persampahan, sehingga kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum birokrasi dan mitra swastanya.
Jepang saja butuh waktu seratus tahun, ahirnya tiba saat ini mereka disiplin dalam menyikapi sampah, karena mereka Disiplin, tekun dan jujur mengelola dana sampahnya, Singapore juga demikian, butuh empat puluh tahun. Korea Selatan cuma butuh waktu dua puluh tahun. Ketiga negara ini semuanya mengelola sampah di sumber timbulannya, hanya residu yang tidak bisa dikelola di kawasan sekitar 20% yang dibawa ke TPA.
Bagaimana Indonesia? Indonesia tidak bisa berubah bila tidak terjadi cara-cara revolusioner atau memaksa dengan sebuah sistem berbasis regulasi. Harus segera memulai (starnya hitung sejak 2008).Â
Tahun itu terbit UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Namun sampai hari ini, justru pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) yang tidak mau sadar atau enggan berubah. Masih stag cara atau paradigma lama dengan kumpul angkut buang. Karena pada proses "paradigma lama" inilah, anggaran dipengelolaan sampah dapat dipermainkan dengan rapi.
Kenapa? Karena mau monopoli pengelolaan sampah, #TanyaKenapa Duitnya sampah sangat besar. Jakarta saja beri hibah sekitar Rp 1 Triliun/Tahun ke Pemkot Bekasi, belum Dana Tipping Fee, Dana kompensasi warga terdampak TPA atau TPST Bantargebang yang juga dana konpensasi ini diduga bermasalah alias tidak semua sampai kepada yang berhak, dll. Pokoknya banyak sub-sub pengeluaran sampah sampai ke sapu lidi, bila tidak berubah ke paradigma baru dengan pilah sampah lalu olah dan manfaatkan di kawasan timbulannya.
(Simak Tahun 2016 ini Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok stop hibah itu). Baguslah? Karena memang sebenarnya Perda Sampah Jakarta 03 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah menghendaki pelibatan langsung warga di kelurahan/desa (Baca: Pasal 70 Perda Sampah Jakarta No.03 Tahun 2013)
Progres Pemerintah dan Pemda Stag dalam Kelola Sampah
Coba perhatikan (contoh) foto kelola sampah mediasi pemerintah pada foto di tulisan ini. Momen ini saya abadikan dalam pantauan langsung (8 Feb 2016) di Destinasi Wisata Kawah Putih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ada-ada saja methode kelola sampah ini. Pembodohan saja kepada publik.Â
Diharapkan segera terjadi perubahan pada pemda cq; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan jalankan regulasi, rakyat punya hak dalam petunjuk regulasi sampah, serahkan hak itu pada pemiliknya (Baca; warga produsen sampah).Â
Pemda harus libatkan ahli dan perusahaan bidang teknologi kelola sampah termasuk LSM Lingkungan yg eksis dan paham tata kelola sampah. Pemda tidak mampu jalan sendiri tanpa libatkan masyarakat, sebagaimana amanat regulasi persampahan.