Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Mengapa Rakyat Perlu Menolak Larangan Menggunakan Kantong Plastik?

31 Desember 2018   02:44 Diperbarui: 1 Januari 2019   15:11 4255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Plastik satu kali pakai dan Kantong Plastik dua kali pakai. Sumber: Pribadi

Jakarta (31/12) Dalam sebuah diskusi tata kelola sampah Indonesia atau Waste Management, PS-Foam dan Mikroplastik, penulis yang juga Direktur Green Indonesia Foundation bersama Christine Halim, Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Prof. Dr. Akbar Tahir, PhD selaku anggota penyusun rencana aksi nasional Penanganan Sampah Plastik Laut (PSPL), juga sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar di Boncafe Surabaya (29/12).

Menurut Prof. Akbar bahwa tidak ada yang salah dengan plastik. Plastik merupakan keajaiban yang ditemukan manusia.

Aplikasi plastik sangat luas dan menguntungkan manusia. Aplikasi plastik mulai dari aksesoris, baju, sepatu, sandal, peralatan rumah tangga, alat-alat konstruksi bangunan, auto-mobile, kesehatan, food and beverage. dst.. dstnya.

"Yang salah itu kita, manusia, yang tidak mengelola limbah atau sampah plastik kita. Pemerintah kita juga belum menyiapkan prasarana pengelolaan sampah yang memadai," tambah Prof. Akbar, yang juga sebagai ahli mikroplastik dan penemu mikroplastik pada garam.

Solusi Prematur Pemerintah.

Sesungguhnya semua peraturan walikota yang telah dan akan diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan kota (pemkot) di Indonesia tentang pengurangan atau larangan penggunaan kantong plastik wajib hukumnya ditolak.

Sebab, tidak benar dan keliru bila kita berdasar regulasi sampah. Dan juga menurut makna bahasa dan faktor ketersediaan pengganti kantong plastik konvensional belum ada.

Masyarakat tidak perlu menolak langsung, hanya perlu mendukung penolakan dengan meminta pemenuhan haknya dalam berbelanja kebutuhannya di toko modern agar tetap disiapkan kantong belanja.

Jadi, seharusnya industri dan toko modern yang harus proaktif menolak kebijakan pemerintah dan pemkot itu.

Termasuk pada judul perwali, tidak sinkronisasi dengan substansi pasal demi pasal. Kontraproduktif antara judul dan isi dari perwali tersebut.

Dalam perwali meminta atau memerintahkan toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, Departemen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan atau grosir untuk tidak memakai kantong plastik sekali pakai atau mengganti dengan kantong plastik ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun