Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Pemerintah Keliru Melarang Penggunaan Kantong Plastik

26 Desember 2018   01:52 Diperbarui: 1 Januari 2019   04:40 1502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis di TPA Tamangapa Kota Makassar. Sumber: Pribadi

Banyak aktivis lingkungan dan persampahan menyerukan larangan penggunaan plastik. Namun, sifat-sifat yang membuat plastik sangat berbahaya - daya tahan dan umur panjang - juga menjadikannya aset yang bagus.

Bahan baku yang tidak akan mati atau dihancurkan selama ratusan tahun sangat berharga pada peradaban modern. Kita dapat menggunakannya kembali hampir tanpa akhir. Masalahnya bukan plastik itu sendiri. Masalahnya menggunakannya secara tidak bertanggung jawab.

Sesungguhnya penggunaan kantong plastik sangat sedikit jumlahnya dibanding jenis plastik lainnya. Tapi kenapa justru kantong plastik yang disasar atau dilarang oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).

Seharusnya pemerintah membuat analisis solusi yang komprehensif dari semua jenis sampah untuk mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak. Sampah sangatlah mudah diatasi bila membahasnya secara lengkap tanpa unsur kepentingan pribadi maupun kelompok.

Begitupun penggunaan kantong plastik konvensional merupakan sebuah pilihan produksi massal yang murah dan efisien dibanding jenis kantong kemasan lainnya, seperti kantong plastik yang "diklaim" sebagai plastik ramah lingkungan, kertas, karton atau kardus untuk digunakan dalam melengkapi atau menyempurnakan penjualan pada pasar-pasar (ritel, mal) jenis apapun sebagaimana yang di atur dalam KUH Perdata. 

Dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli secara sempurna yaitu dengan melengkapi kantong kemasan, atau membungkus barang dagangan tersebut dengan kantong kemasan.

Pergub atau Perwali ini pasti akan berefek domino yang berujung merugikan rakyat. Kalau pemerintah beralasan akan mengganti kantong plastik konvensional kepada kantong plastik ramah lingkungan, ini lebih keliru dan akan repot lagi, karena sesungguhnya tidak ada jenis plastik apapun yang ramah lingkungan atau kantong plastik yang terbebas dari mikroplastik, semua mengandung mikroplastik.

Semua jenis plastik atau jenis sampah apapun akan berbahaya terhadap kelangsungan lingkungan dan kesehatan manusia dan hewan bila tidak dikelola dengan baik dan benar sesuai amanat perundang-undangan persampahan yang berlaku.

Ilustrasi: Prof. Dr. Akbar Tahir (kiri) dan Asrul Hoesein (kanan). Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Prof. Dr. Akbar Tahir (kiri) dan Asrul Hoesein (kanan). Sumber: Pribadi
Artikel Terkait:
  1. Sampah Kantong Plastik Mewarnai Tahun Politik
  2. Indonesia Unik Sikapi Sampah Plastik
  3. Mendagri Harus Segera Terbitkan Pedoman Pengelolaan Sampah
  4. Presiden Jokowi Harus Stop Cukai Kantong Plastik

GIF Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun