Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Pemerintah Keliru Melarang Penggunaan Kantong Plastik

26 Desember 2018   01:52 Diperbarui: 1 Januari 2019   04:40 1502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis di TPA Tamangapa Kota Makassar. Sumber: Pribadi

Semarang [25 Desember 2018]- Dalam perbincangan penulis beberapa waktu lalu di Makassar dengan Guru Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Akbar Tahir M.Sc, lebih kurang mengatakan "Tidak ada yang salah dengan plastik. Plastik adalah anugerah bagi umat manusia. Namun bila salah kelola akan menjadi bencana".

Prof Akbar diketahui mulai melakukan penelitian terhadap mikroplastik sejak Agustus 2014. Selain ikan, pria yang juga sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Natural Heritage, Biodiversity and Climate Change LP2M Unhas Makassar itu juga menemukan garam di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan juga telah tercemar mikroplastik.

Plastik merupakan bahan yang dapat didaur ulang secara terus-menerus, merupakan bantuan besar untuk ekologi dan ekonomi, terutama ketika populasi manusia berkembang pesat dan tuntutan gaya hidup kita meningkat secara eksponensial. 

Solusinya bukan melarang plastik, tetapi untuk memastikan bahwa itu digunakan secara bertanggung jawab dan didaur ulang dengan benar.

Prof Akbar: Perlu penanganan serius terhadap sampah di Indonesia, termasuk penyediaan infrastruktur penanganan sampah, serta penyediaan penyaring mikroplastik di sungai, tambak garam, air mineral dan ikan.

Pergub dan Perwali Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sesat Jalan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penggunaan dan produksi kantong plastik sekali pakai pada tahun 2019.

Jelas bahwa kebijakan Gubernur Jakarta serta beberapa wali kota di Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) seperti Bogor, Denpasar, Depok, Bekasi, Banjarmasin, Tangerang, Samarinda, Balikpapan, Ambon dll. Pasti akan menuai kontroversi dan penolakan yang sangat tajam. Bisa jadi gubernur dan beberapa wali kota tersebut digugat di Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sangat jelas dalam regulasi persampahan, bahwa prasa "pengurangan" bukan diartikan pengurangan atau larangan penggunaan produk (baca: kantong plastik, Sedotan Plastik, PS-Foam dan bisa jadi akan menyusul produk lain berbahan plastik) dalam menyikapi atau mengurangi sampah, itu terlalu sederhana memaknainya atau solusinya sangat instan atau solusi masa bodoh. 

Penggunaan kantong plastik seiring dengan kemampuan daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (baca: konsumen). Tapi solusi sampah adalah menyiasati sisa produk yang tidak terpakai atau sampahnya yang dikurangi atau dikelola menjadi manfaat. 

Sebagaimana amanat UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan regulasi-regulasi turunannya. Apalagi kantong plastik itu tidak hanya sekali pakai, tapi lebih dari sekali dipergunakan. Jadi alasan pemerintah dan pemda sangat tidak masuk akal dan melabrak regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun