Tantangan dan peluang koperasi dalam pengelolaan bank sampah, merupakan judul materi yang diberikan kepada penulis, Asrul Hoesein (Direktur Green Indonesia Foundation Jakarta), sebagai salah satu narasumber pada Focus Group Diskusi (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM c/q Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, dengan tema Bank Sampah sebagai Entity Bisnis Koperasi, akan diselenggarakan pada tanggal 24 April 2018 di Hotel Royal, Jalan Ir. Djuanda No.16 Kota Bogor, Jawa Barat.
Karena terdapat inovasi restrukturisasi kelembagaan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, menganggap ada kelemahan dalam pengelolaan bank sampah bila tidak didukung kelembagaan yang kuat berbasis gotong royong berupa "Primer Koperasi Bank Sampah" yang merupakan "Rumah Bersama" antar bank sampah dalam satu kabupaten/kota sebagai mitra pemerintah terdepan dalam mengatasi sampah.Â
Mengelola sampah harus berazaskan kebersamaan yang utuh antar bank sampah serta stakeholder lainnya, agar pengelolaan sampah bisa berkelanjutan dan berdayaguna.
Sengaja diterbitkan mendahului FGD agar peserta yang terdiri dari lintas kementerian dan non kementerian, lembaga negara, lintas asosiasi, pengelola bank sampah dan masyarakat bisa menemukenali problematika pengelolaan sampah saat ini, sehingga semua pihak mampu mendapatkan solusi serta terjadi fokus dan efisiensi dalam FGD menuju tujuan dan target bersama yaitu Indonesia bebas sampah tahun 2020 serta mengawal pembangunan pertanian organik bebas sampah (integrated farming zero waste)
Sampah Adalah Sahabat
Tujuan pembentukan bank sampah bukanlah bank sampah itu sendiri, melainkan sebagai strategi membangun kepedulian masyarakat agar dapat 'bersahabat' dengan sampah untuk mendapat manfaat ekonomi langsung dari sampah.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah, yang dimaksud dengan bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
Bank sampah tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus diintegrasikan dengan gerakan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) di masyarakat. Sehingga manfaat yang dirasakan tidak hanya terbangunnya aspek ekonomi dan sosial, namun juga lingkungan bersih dan hijau guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pengembangan bank sampah yang merupakan kegiatan bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara bijak, harus terus dilakukan dengan inovasi terus menerus dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA).
"Pembangunan bank sampah ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan sampah, karena sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru Indonesia"
Bank Sampah Sebagai Agen EPR