Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden Jokowi Harus Segera Revisi Jaktranas Sampah Indonesia

15 April 2018   05:19 Diperbarui: 15 April 2018   11:53 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rakornas Jaktranas 2018 (fornews.co)

Asrul: "Tipping fee yang akan dibayarkan pada proses operasional PLTSa berpotesi dijadikan bancakan korupsi"

Perpres Jaktranas Sampah diduga hanya akan dijadikan dasar pembangunan PLTSa. Pada faktanya hanya interval beberapa bulan setelah Perpres 18 Tahun 2016 dicabut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan groundbreaking pembangunan proyek percontohan pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Seharusnya BPPT mengadakan pengkajian tentang regulasi sampah Indonesia yang tidak dijalankan dengan benar oleh KLHK dan kementerian terkait. Ada masalah apa dengan regulasi sampah tersebut. Sementara menurut pengamatan bahwa regulasi sampah sungguh sangat bagus dan pro rakyat serta pro pengusaha.

Asrul: "Seharusnya BPPT melakukan pengkajian regulasi persampahan bila dianggap tidak efektif. Karena ada apa kementerian terkait tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai regulasi"

BPPT keliru melakukan proyek pembangunan percontohan PLTSa yang menelan anggaran puluhan milyar (sekitar Rp. 83 M) serta diduga tendernya tidak benar, pula diduga terjadi markup  di TPST Bantargebang itu, dimana sebelumnya aturan atau perpres yang menjadi dasar pembangunan PLTSa di cabut oleh Mahkamah Agung. Belum lagi ditelisik berapa tipping fee yang akan dibayarkan pada proses operasional PLTSa tersebut, disini juga berpotesi terjadi bancakan korupsi.

Juga BPPT harusnya hanya melakukan pengkajian terhadap Perpres 18 Tahun 2016 bahwa ada masalah apa sehingga Komunitas Nasional Tolak Bakar sampah menggugat perpres listrik sampah itu.

Presiden Joko Widodo harus segera moratorium pembangunan PLTSa di TPST Bantargebang dan rencana pembangunan lainnya di 10 kota besar di Indonesia. Lakukan moratorium sambil revisi Jaktranas Sampah, hapus PLTSa dengan mencabut program tersebut karena melanggar UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan masukkan Kementerian Pertanian dalam Jaktranas Sampah yang tidak tercantum dalam perpres tersebut. Ayo jujur sikapi sampah. Hati-hati pada sampah, jangan anggap remeh, bomnya bisa meledak setiap saat. Ingat pula tidak semua rakyat Indonesia akan dibodohi dan dibohongi.

Berita Terkait:

  1. BPPT Groundbreaking Pengolahan Sampah Termal di TPST Bantargebang Bekasi.
  2. Aneh Menteri Pertanian Tidak Dilibatkan Dalam Jaktranas Sampah
  3. "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
  4. Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia
  5. Catatan untuk Menteri LHK tentang Regulasi Sampah
  6. Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi
  7. Catatan untuk Presiden Jokowi Terkait Revitalisasi Sungai Citarum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun