Silakan perhatikan dan pantau fakta yang terjadi pada masa kini dan masa yang akan datang. Perlakuan ini sama saja menghindari kemajuan peradaban. Tidak faham peningkatan ekonomi dengan meningkatnya daya beli masyarakat. Kenapa mesti masyarakat dibatasi belanja. Berarti dibatasi pakai kantong plastik atau kenasan lainnya ?! Yang dibatasi itu sampahnya, malah harus hilangkan sampah dengan menjadikan manfaat. Berpikirlah !!!
Pekerjaan atasi sampah sangat gampang tapi Anda semua sengaja menyusahkannya. Hentikan cara-cara kotor itu. Jangan jadi sampah di tengah sampah.
Lokakarya Kantong Plastik Banjarmasin
Seru lagi, rencana Ditjen PSLB3 KLHK bersama konco-konconya akan melakukan lagi Lokakarya Tentang Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (16/17-4-2018). Miris melihatnya, seakan acara dan undangan di setting oleh kelompok tertentu.Â
Untuk apa Lokakarya kantong plastik lagi, diskusi ? Cari data pembenar ? Formalitas ?Sementara masalah kantong plastik sudah sangat jelas. Lebih kurang 2 tahun ini, pemerintah dan pemda bersama asosiasi, lembaga/NGO dalam dan luar negeri, pelaku industri, pemerhati sampah sampai pada akademisi mencari solusi tanpa henti. Seharusnya eksekusi langsung, cukup dasarnya. Tindakan KLHK ini sudah tidak bijak lagi dalam penggunaan APBN/D. Habis uang negara untuk rapat dan diskusi terus, hanya karena mencari alasan pembenar. Semoga ulasan ini menjadi warning untuk semua komponen.
Apa relevansi dan pemahaman organ Pemkot Banjarmasin tentang masalah kantong plastik secara nasional ini ? Faham tidak masalah KPB ini sehingga di protes keras oleh penulis. Lucu sekali lokakarya di Banjarmasin itu. Semoga tidak menjadi temuan koruptif yang diduga bersinggungan dengan azas manfaat (Baca: UU. Tipikor).
Ini semua menurut subyektifitas penulis yang bertentangan dengan regulasi dengan meniadakan prinsip "kelola" jadi memang kelihatan ada kesengajaan "menyusahkan" agar pasal-pasal dalam regulasi sampah yang menghendaki pengelolaan kawasan pada sumber timbulannya, tidak terjamah oleh rakyat (disini hak rakyat dikebiri).Â
Lalu oknum-oknum birokrasi tetap status quo untuk mengangkut sampah ke TPA. Karena pada kondisi ini, potensi duit rakyat (APBN/D, Tipping Fee termasuk CSR, Hibah dll) diduga mengalir setiap saat atau setiap hari ke kocek oknum tertentu.Â
Pemerintah Ambisius Bangun PLTSa ?!
Begitu juga pemerintah dan pemda ambisius melaksanakan pembangunan PLTSa, pada ujungnya akan mengeruk tiping fee yang besar (coba buka kontrak kerjanya). Selain PLTSa tersebut memang tidak diizinkan dengan teknologi incinerstor. Sekedar mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi pembatalan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar).Â