Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Harus "Goverment Green Entrepreneurship" dalam Sikapi Masalah Sampah Indonesia

9 April 2018   21:00 Diperbarui: 9 April 2018   21:11 1096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Zero Waste City (BeritaBandung.Com)

Pasal 13 UU.18-2008 Acuan Circular Economi

Sangat jelas ada pasal pamungkas pelaksanaan circular economi yaitu khususnya Pasal 13 UU. Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, begitu juga pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menfasilitasi prasarana dan sarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan/desa (RW). 

Apalagi disanding dengan PerMen LH No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah dan juga ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Tapi semua regulasi ini tidak dijalankan dengan benar dan fokus oleh oknum birokrasi penguasa dan pengusaha konco-konconya secara terstruktur dan massif seluruh Indonesia. Tapi lebih mencari solusi "pembenar" namun ahirnya keliru pula dan terjadi resistensi dari setiap kebijakan. Dasar menghianati rakyat dan bangsanya sendiri. Jadi selalu saja stagnasi dalam menemukan solusi. 

Masih untung belum saja para penegak hukum serius melakukan lidik/sidik karena beberapa kebijakan diduga keras terjadi penyelewengan jabatan (abuse of power), berpotensi terjadi gratifikasi. 

Contoh Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) melalui Surat Edaran (SE) Dirjen PSLB3 Kementerian LHK (tahun 2015 dan 2016). Hal ini masih diproses untuk mempertanggungjawabkan relisasi KPB tersebut. Bahwa kemana dana KPB yang berjumlah ratusan milyar bahkan bisa mencapai triliun rupiah itu (indikasi ini sudah disampaikan kepada pihak yang berwenang). 

Malah sampai tulisan ini diturunkan masih ada ritel yang berani menjual atau melaksanakan Kebijakan KLHK atas KPB. Jelas semua itu harus dipertanggungjawabkan. Itulah konsekuensi hidup di negara hukum Indonesia. Tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena sudah "merasa" sadar, terus diabaikan. Oh bukan begitu kerja hukum di Indonesia.

Kenapa Terjadi Kekeliruan ?

Karena pemerintah lebih kepada menyusahkan diri dalam mencari solusi pembenar dan industri itu sendiri ikut disusahkan atau berpotensi dirugikan dalam produksinya. Karena basic atasi masalah pengelolaannya berdasar pada kata atau wacana "terurai" ya tentu terurai itu lebih pada konotasi dengan "tanah" bukan "kelola". 

Maka bermasalah terus tanpa titik temu, karena menghindari patokan dan barometer "regulasi dan modernisasi". Terjadilah solusi dengan wacana "tidak boleh atau kurangi" pakai plastik dll, diseranglah hulu atau industri dengan macam-macam cara (seperti yang terjadi pada event IZWCC di Bandung itu). 

Menurut saya, itu pendapat dan cara pandang yang keliru. Serta susah di replikasi pula.... Hehehehe (malu rasanya cara kerja orang-orang pintar ini), kecuali perlakuan insidentil belaka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun