Kepada Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo
------
Perihal : Pengelolaan Sampah Indonesia Tidak Fokus dan Misregulasi
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan Hormat,
Kami sangat memahami Presiden  Joko Widodo (Jokowi), selaku pribadi maupun Presiden Republik Indonesia, sangatlah peduli tentang pengelolaan sampah Indonesia. Sesuai amatan kami, sejak Pak Jokowi kami ingat mulai dari Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden Republik Indonesia. Sangatlah peduli terhadap pengelolaan sampah berbasis komunal sebagaimana amanat regulasi persampahan, yang mengharuskan pengelolaan sampah di sumber timbulannya atau kelola sampah di hulu yang berorientasi pada ekonomi atau berdasar kearifan lokal wilayah.
Beberapa progres Pak Jokowi, dalam surat terbuka ini kami angkat 2 (dua) fakta kepeduliannya dalam pengelolaan sampah, yaitu:
- Pertama: Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta, atas revisi perda sampah sebelumnya yaitu Perda No. 5 Tahun 1988 Tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Klik dan Download Perda Sampah Jakarta. Sedikit memahami masalah karena kebetulan saat itu, kami mengusulkan draf perda sampah Jakarta tersebut kepada Gubernur Jokowi melalui sebuah presentase di Balaikota DKI Jakarta. Ini sebuah kemajuan dan kepedulian besar, karena sejak 1988 perda sampah Jakarta tidak pernah tersentuh sampai tahun 2013, tanggal 10 Juni 2013 perda tersebut ditandatangani oleh Gubernur Joko Widodo. Hal ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah (pemda dan pemprov) di seluruh Indonesia. Sesuai pantauan, umumnya pemda kabupaten dan kota di Indonesia belum merevisi perda sampahnya mengikuti amanat regulasi sampah. Ini juga yang menjadi hambatan besar dalam pengelolaan sampah di daerah. Bahkan beberapa daerah belum memiliki perda sampah.
- Kedua: Sejak Pak Jokowi sebagai Presiden, telah 2 (dua) kali Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Kerja dalam membahas masalah sampah, Ratas Kabinet Kerja pertama di Kantor Presiden, Jakarta (23/6/2015) dan Ratas Kabinet Kerja kedua membahas Penanggulangan Sampah Sungai Citarum di Bandung (16/1/18). Karena kondisi ini membuat kami tergugah untuk mengoreksi para pembantu-pembantu Pak Jokowi melalui ulasan kami di beberapa media, antara lain bisa baca dan Klik di "Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia" Karena dari Ratas Pertama dan Ratas Kedua, hanya membahas solusi saja. Ini sudah sangat keterlaluan, artinya tidak ada progres pada Ratas Pertama.
Berdasar fakta tersebut diatas dan kinerja para menteri kabinet kerja terkait persampahan sepertinya kontra produktif dalam menuntaskan permasalahan sampah, nampak para menteri tidak bisa membaca alur berpikir dan bertindak Presiden Jokowi. Serta beberapa kali pula kami mengingatkan menteri dan organ-organ lintas kementerian dan non kementerian terkait, baik secara langsung melalui melalui fgd, seminar, pertemuan-pertemuan resmi dan tidak resmi.Â
Termasuk telah kami memberi koreksi dan solusi tertulis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga kami tembuskan kepada para menteri kordinator dan Kantor Presiden dan Wakil Presiden atas permasalahan sampah yang dihadapi Indonesia. Nampak urusannya semakin malah melebar dan tidak fokus, hanya menghasilkan wacana dan gerakan-gerakan parsial saja. juga terjadi oper lapping antar lintas menteri sendiri serta kementerian dengan pemerintah daerah yang semakin tumpang tindih.