Dalam Sidang Musyawarah II Bawaslu Sulawesi Selatan, Penasehat Hukum  (PH) Pasangan Calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid dan Wakil Gubernur Aziz  Qahhar Mudzakkar (NH-AQM) membacakan "Surat Pencabutan" atas laporannya  terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dengan  Pihak Terkait I Pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka)  serta Terkait II Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).  Alasan PH NH-AQM, bahwa kliennya menyampaikan "Biarkan masyarakat  katanya memilih pasangan calon yang baik. Kalau AQM menjawabnya singkat,  ini langkah bijaksana" demikian penjelasan M.Aliyas Ismail sebagai PH  NH-AQM pada Sidang Musyawarah II Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan  (24/2).
Setelah sebelumnya Pihak NH-AQM menyampaikan laporannya  pada Musyawarah I tanggal 22 Februari dengan agenda utama pembacaan  laporan sengketa pilkada oleh PH NH-AQM, nomor 01/TH/NH-AZIZ/II/2018  tertanggal 19 Februari perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan terkait  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 12  Februari 2018, Nomor: 35/PT.03.2-Kpt/73/Prov/II/2018.
Pembelajaran Hukum dan Demokrasi
Demi  alasan penegakan hukum, seharusnya pasangan NH-AQM tidak mencabut  gugatan yang telah dilaporkannya sendiri. Atau setidaknya Bawaslu dapat  menguji kebenaran KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan para pihak terkait  apa keliru atau salah menafsir UU. Pilkada dalam menetapkan pasangan  IYL-Cakka dan NA-ASS.
Apalagi dalam persidangan Musyawarah II  Bawaslu Sulawesi Selatan menurut PH NH-AQM memiliki bukti kuat sekitar  19 item. Biarkan saja sengketa Pilkada Sulsel itu berjalan di jalur  hukum. Agar masyarakat memahami pokok masalah yang sebenarnya  (pencerahan hukum dan demokrasi). Jangan biarkan masalah ini membias  kesana-kemari.
Beredar di publik saat ini, terkesan seolah NH-AQM  "mengasihani" saja pasangan IYL-Cakka dan NA-ASS agar tetap ikut Pilgub  Sulsel tanggal 27 Juni 2018 yang akan datang. Namun dalam sisi lain  sepertinya Pihak NH-AQM tidak memikirkan baik-baik masalah tersebut atau  tidak cermat sebelum menentukan sikap melaporkan sengketa pilkada  tersebut yang meminta SK KPU Sulsel tentang Penetapan Calon Gubernur dan  Wakil Gubernur Sulsel dicabut atau memohon agar penetapan pasangan  nomor urut 3 (NA-ASS) dan 4 (IYL-Cakka) pada Pilgub Sulsel 2018  dibatalkan atau 'diskualifikasi' kedua pasangan itu.
PH NA-ASS telah menyerahkan kepada Bawaslu Sulsel berupa  'permohonan, jawaban dan bukti  sebanyak 16 item. Inti dari bukti itu  adalah berupa surat persetujuan dari pihak menteri. Mengenai adanya  mutasi dan pelantikan di lingkup pemerintah Kabupaten Bantaeng secara  tertulis (softcopy dan hardcopy) sebelum Sidang Musyawarah II dimulai,  untuk selanjutnya dibacakan atau ditunjukkan dalam persidangan (24/2).  Oleh karena permohonan dari Pihak Pemohon NH-AQM dicabut dan diterima  Bawaslu Sulsel. Sehingga, bukti tersebut tak lagi disampaikan. "Sidang  sengketa pun tidak diteruskan karena pemohon telah mencabut  permohonannya. Tak ada lagi yang bisa diproses," jelas pemimpin sidang,  Laode Arumahi yang juga Ketua Bawaslu Sulsel saat memimpin Sidang  Musyawarah II sengketa Pilkada atau Pilgub Sulsel 2018 dan selanjutnya  laporan Pihak NH-AQM dinyatakan gugur.
Berita Terkait:
- Terkait Tudingan NH-Aziz Soal Mutasi di Bantaeng, Ini Penjelasan Lengkap Tim Hukum Prof Andalan
- KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
- Hanya Gertak Sambal, NH-Aziz Cabut Gugatan Atas IYL dan Prof Andalan
- NH-Aziz Cabut Laporan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum IYL-Cakka dan NA-ASS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H