Mohon tunggu...
Hasri As
Hasri As Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Pemerintahan

Pamong Praja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hadiri Sosialisasi Perda, Andi Tenriliweng Disambut Hangat Masyarakat Pitumpanua

6 September 2020   09:41 Diperbarui: 6 September 2020   09:45 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


WAJO------ Sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan kembali dilaksanakan di Kabupaten Wajo oleh Andi Tenriliweng Anggota DPRD  Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua, 5 September 2020.

Dalam sambutannya, Andi Tenriliweng menyambut baik antusias masyarakat menghadiri kegiatan sosialisasi perda nomor 4 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya penyebarluasan produk hukum daerah.

Lebih lanjut Andi Tenriliweng didampingi Camat Pitumpanua Nisrinah,S.STP menjelaskan bahwa  Kecamatan Pitumpanua memiliki potensi lahan pertanian dan perkebunan yang cukup luas dengan struktur tanah yang subur, sehingga jika dikelola dengan baik dengan dukungan pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumberdaya yang ada, Insya Allah masyarakat Pitumpanua akan hidup makmur dan sejahtera.

" Saya hadir ditengah masyarakat Pitumpanua untuk membantu memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada sebagai konstituen saya, Insya Allah setiap saran dan usulan masyarakat akan kami kawal dengan baik ", tegas mantan sekda Wajo tersebut.

Acara sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan masyarakat dari dua kelurahan di Kecamatan Pitumpanua berjalan lancar dan aman serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun