Mohon tunggu...
Siti Hasanah
Siti Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - hasnhsty@gmail.com

public administration_18 Uin Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Trias Politika Montesquieu

6 Juni 2020   06:18 Diperbarui: 11 Juni 2021   06:22 13849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Trias Politika Montesquieu. | the-phylosophy-com

Montesquieu lahir pada tanggal 18 Januari 1689 dan pada umur 66 tahun Montesquieu meninggal pada 10 Februari 1755. Montesquieu terkenal dengan teori tentang pemisahan kekuasaan mengenai pemerintahan dan banyak digunakan oleh konstisusi di seluruh dunia. Sebuah konsep yang ditawarkan oleh Montesquieu ialah mengenai pemisahan kekuasaan yang dapat saling lepas dan dalam tingkat yang sama dalam sebuah kehidupan bernegara sehingga lembaga negara dipisahkan agar saling mengawasi satu sama lain.

Baca juga: Sejarah Trias Politika Serta Penerapannya di Indonesia

Trias politka berasal dari bahasa Yunani (Tri yaitu tiga, As yaitu poros/pusat dan politika yaitu kekuasaan) yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Konsep dasar trias politika bahwa kekuasaan di suatu Negara tidak boleh diserahkan hanya satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah dari lembaga-lembaga Negara yang berbeda. Lembaga Negara tersebut ialah lembaga legislatif yang dipegang oleh lembaga perwakilan rakyat, lembaga eksekutif dipegang oleh  lembaga yang melaksanakan wewenang eksekutif, dan lembaga yudikatif dilaksanakan oleh lembaga pengadilan.

Kini trias politika banyak diterapkan kepada pemisahan kekuasaan  3 lembaga yaitu: Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Masing-masing dari ketiga lembaga tersebut memiliki peranan dan tanggungjawabnya sendiri dalam menjalankan proses pemerintahan di suatu Negara.

Baca juga: Perbedaan Konsep Trias Politika John Locke dengan Montesquie

Trias politica menurut montequieu sebagai berikut:

Eksekutif. 

Sebuah lembaga yang menjalankan undang-undang. Kepala Negara  beserta bawahannya sebagai seorang yang memimpin lembaga eksekutif dan memiliki beberapa wewenang. Banyak sumber yang menyebutkan bahwa pengertian eksekutif merupakan sebuah badan atau lembaga Negara yang mempunyai kekuasaan dalam melaksanakan sebuah undang-undang dan pemerintahan Negara sebagai penyelenggaranya. 

Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 bahwa di Indonesia sebuah kekuasaan eksekutif diserahkan kepada presiden dan presiden andil dalam kekuasaan tertinggi yang berada di pemerintahan. dalam melaksanakan kekuasaan eksekutif di Negara modern, bahwa tak hanya mengurus urusan pemerintahan melainkan mempunyai hak untuk mengawasi keamanan dan tata tertib di dalam negeri ataupun di luar negeri. Akibatnya, kini tugas utama Negara menjadi dua yaitu: menjadi kepala Negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan.

Baca juga: Trias Politika

Legislatif. 

Wakil  dari rakyat  yang diberikan hak untuk membuat atau menyusun sebuah undang-undang dan dapat ditetapkan. Tak hanya itu, dalam kebijakan lembaga eksekutif, lembaga legislatif juga diberikan kewenangan untuk meminta keterangan yang sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan. Selain itu, lembaga ini pun memiliki wewenang dengan membentuk panitia penyelidik untuk menyelidiki.  

Yudikatif. 

Sebuah lembaga yang mempunyai hak untuk mengontrol seluruh lembaga Negara. Lembaga ini dibentuk untuk penegakan hukum, menyelesaikan pertikaian dan wewenang untuk mengesahkan peraturan hukum atau mengurungkan peraturan apabila peraturan tersebut berlawanan dengan dasar Negara. Pemegang lembaga yudikatif biasanya adalah hakim. Hakim diberikan hak istimewa dan kebebasan karenanya kepala Negara tidak memerintah hakim, bahkan seorang hakim dapat menghukum kepala Negara dengan catatan bahwa kepala Negara tersebut terbukti telah melanggar hukum.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun