Mohon tunggu...
Hasna Nabilla Noor Salma
Hasna Nabilla Noor Salma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Omnibus Law Kesehatan Dikecam Massa Tenaga Kesehatan

8 Mei 2023   22:33 Diperbarui: 8 Mei 2023   22:56 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

RUU Omnibus Law Kesehatan atau lebih dikenal dengan istilah Undang-Undang Cipta Kerja Kesehatan telah menjadi topik yang sangat kontroversial di Indonesia. RUU ini disusun dengan tujuan untuk menggabungkan berbagai undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan kesehatan menjadi satu aturan yang lebih terpadu dan efisien. Namun, RUU ini mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat dan berbagai pihak, karena dianggap dapat memperburuk kondisi kesehatan di Indonesia.

Beberapa poin penting dari RUU Omnibus Law Kesehatan yang menjadi perhatian banyak pihak antara lain adalah terkait dengan regulasi obat-obatan, sertifikasi tenaga kesehatan, dan asuransi kesehatan. Salah satu hal yang paling kontroversial dari RUU ini adalah mengenai regulasi obat-obatan. RUU ini menghilangkan persyaratan uji klinis yang ketat untuk obat-obatan baru, yang dianggap dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena obat-obatan tersebut belum terbukti aman dan efektif.

Selain itu, RUU Omnibus Law Kesehatan juga memuat regulasi terkait dengan sertifikasi tenaga kesehatan. RUU ini mengekspansi cakupan profesi yang dapat mengeluarkan surat izin praktik, yang dianggap dapat menurunkan standar pelayanan kesehatan dan membahayakan keselamatan pasien. Selain itu, RUU ini juga dianggap dapat memperburuk kondisi tenaga kesehatan yang sudah bekerja keras di tengah pandemi COVID-19.

RUU Omnibus Law Kesehatan juga mengatur tentang asuransi kesehatan. RUU ini mengharuskan semua orang untuk membeli asuransi kesehatan, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mampu membayar premi asuransi tersebut. Hal ini dianggap dapat membuat pelayanan kesehatan semakin tidak merata, karena hanya orang yang mampu membayar premi yang dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.

RUU Omnibus Law Kesehatan atau Undang-Undang Cipta Kerja Kesehatan memiliki potensi untuk memberikan dampak baik maupun buruk pada kesehatan masyarakat di Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat RUU ini adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Akses Kesehatan

RUU ini dapat memberikan akses kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil atau miskin. Hal ini dapat terjadi karena RUU ini menekankan pada integrasi berbagai program kesehatan yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan secara holistik.

2. Menurunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Meskipun RUU ini dapat meningkatkan akses kesehatan, namun di sisi lain dapat menurunkan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya perubahan dalam regulasi obat-obatan yang dapat mempercepat proses persetujuan, sehingga meningkatkan risiko terhadap penggunaan obat-obatan yang belum terbukti aman dan efektif. Selain itu, RUU ini juga memperluas cakupan profesi tenaga kesehatan yang dapat mengeluarkan surat izin praktik, yang dapat menurunkan kualitas pelayanan kesehatan karena tenaga kesehatan tersebut belum tentu memiliki kompetensi yang memadai.

3. Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

RUU ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait dengan regulasi dan izin dalam bidang kesehatan. Hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi yang cepat dan luas, yang dapat membingungkan para pihak yang terlibat dalam industri kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memastikan bahwa implementasi RUU ini dapat berjalan lancar dan jelas bagi semua pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun