Mohon tunggu...
Sriyanti HasnaMarwanti
Sriyanti HasnaMarwanti Mohon Tunggu... Lainnya - A dreamer

Seorang pemimpi yang terkadang suka membaca buku non fiksi. Mari berteman lewat diskusi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pejabat Berbisnis Tes PCR Ramai-ramai Dilaporkan ke KPK

5 November 2021   18:32 Diperbarui: 5 November 2021   18:51 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PRIMA saat melapor ke KPK. Sumber foto: detik.com

Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi dilaporkan oleh berbagai pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR). Tidak hanya Menko Luhut, Menteri BUMN Erick Thohir juga dilaporkan karena nama Boy Thohir yang merupakan kakaknya juga termasuk dalam prasangka deretan pengusaha yang menikmati cuan dari bisnis PCR.

Pihak pertama yang melaporkan kedua menteri di kabinet pemerintahan Jokowi tersebut ialah Alif Kamal selaku Waketum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dirinya melaporkan pejabat yang berbisnis tes PCR ke KPK pada hari Kamis, (4/11). Setelah banyaknya investigasi dan laporan-laporan dari media termasuk majalah Tempo dan ICW yang bisa dijadikan data awal bagi KPK.

Sayangnya, ketika menyambangi kantor KPK tersebut, Alif hanya berkesempatan membuat laporan saja karena tidak bertemu dengan humas KPK. Lebih lanjut ia juga tidak menjelaskan apakah laporan yang dibuatnya bersifat resmi atau hanya pengaduan.

Tak lama DPP Prima telah mendapatkan surat tanda terima laporan dari lembaga pemberantas korupsi tersebut.

Menyusul Prima, Feri selaku Koordinator Barisan Kuning Anti Korupsi (BK Anti Korupsi) juga ikut melaporkan secara resmi dugaan keterlibatan satu menteri sebagai mafia bisnis PCR.

Saat mendatangi gedung KPK Merah Putih pada Kamis, (4/11) Feri menyatakan bahwa Barisan Kuning Antikorupsi akan selalu konsisten terhadap agendanya dalam memberantas korupsi. Pun termasuk isu korupsi yang sedang ramai saat ini yaitu tentang keterlibatan menteri di bisnis PCR.

Menurutnya, mafia-mafia PCR ini bisa meraup keuntungan besar karena adanya campur tangan pejabat pemerintahan. Sungguh ironis, karena hal ini terjadi di atas kenestapaan rakyat akibat wabah Covid-19.

Pejabat Berbisnis PCR Bisa Ditindak Hukum

Bukan tanpa alasan kompaknya PRIMA dan Barisan Kuning Anti Korupsi melaporkan kedua menteri tersebut. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah Perppu Nomor 1 tahun 2020 atau Perpu Covid-19  menjadi UU No. 2 tahun 2020 serta melakukan perubahan sebagian pada pasal 27 ayat (1), (2) ,(3) nya, secara telak membuat para pejabat terlebih yang berkaitan dengan penyelewengan dana penanggulangan Covid-19 tidak lagi kebal hukum.

Putusan MK ini sudah inkrah dan berarti semua pihak mematuhi peraturan tersebut. Tanpa terkecuali. Kira-kira akan berapa lama pemerintah termasuk presiden berdiam diri tak mengatasi isu yang membuat turunnya kepercayaan masyarakat? Jangan sampai, laporan-laporan dari PRIMA dan Barisan Kuning Antikorupsi atau bahkan bisa saja ada pihak-pihak yang menyusul bila pemerintah tak kunjung bergerak, ini anyep begitu saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun