Mohon tunggu...
Hasna Hudiya
Hasna Hudiya Mohon Tunggu... Lainnya - Welcome!!!

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM: PPKM Darurat Omzet Melarat

2 Juli 2021   11:39 Diperbarui: 2 Juli 2021   11:51 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Hasna Hudiya

Virus Covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia sejak awal tahun 2020 sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat Indonesia. Covid-19 sudah dikategorikan sebagai pandemi karena sudah menyebar ke berbagai benua dan negara yang dapat menyerang semua orang tanpa pandang bulu. Dari mulai tua hingga muda sekalipun penyakit ini sangat beresiko menyebabkan kematian. Penularannya dapat melalui saluran pernapasan dan jika siapa saja sudah terpapar maka ia  akan menyerang sistem kekebalan tubuh. Maka Dari itu disaat saat seperti ini imun tubuh yang kuat sangat dibutuhkan untuk melawan virus yang masuk kedalam tubuh. Diharapkan, kita bisa menjaga imun tubuh kita dengan selalu mengonsumsi makanan bergizi serta vitamin yang seimbang.

Bukan tanpa alasan mengapa kita perlu menjaga imun tubuh. Karena Covid-19 merupakan penyakit menular dengan perkembangan penularan pada tingkat yang sangat cepat. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa lonjakan angka kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Di Indonesia sendiri kasus Covid-19 per tanggal 24 Juni 2021 sudah melonjak sebanyak 20.574 kasus. Angka tersebut tentunya bukan angka yang kecil lagi karena sudah menginjak 20 ribu kasus perharinya. Berdasarkan data dari satuan tugas penanganan Covid-19 mulai dari 1 Juni sampai 26 Juni 2021 terjadi kenaikan kasus setiap harinya secara signifikan. Kenaikan kasus tersebut termasuk lonjakan kasus tertinggi selama Covid-19 masuk ke Indonesia, rentetan kasus ini masih terus terjadi hingga saat tulisan ini dibuat.

Sejak awal masuknya Covid-19 ke Indonesia, pemerintah sudah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19. Mulai dari social distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membatasi kegiatan public seperti melakukan Work From Home (WFH)untuk para karyawan,meniadakan kegiatan di sekolah, kampus dan digantikan dengan Pembelajaran Daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), menutup tempat ibadah, melarang mudik pada saat lebaran, mengadakan jam malam, dan lain-lain. Kebijakan tersebut tentunya dikeluarkan untuk kebaikan bersama. Sampai saat ini kebijakan-kebijakan tersebut pun kembali diterapkan secara ketat setelah beberapa waktu lalu sempat dilonggarkan kebijakannya. Hal ini dilakukan sebab lonjakan kasus Covid-19 menginjak angka 20 ribu perharinya. Banyaknya korban Covid-19 membuat rumah sakit kewalahan karena pasien yang terus berdatangan dan harus dirawat inap dengan rata-rata mengeluhkan gejala-gejala Covid-19 yang serupa. Mengingat resiko tersebut yang semakin menjadi-jadi ditambah varian baru atas virus ini yaitu Alpha, Beta, Delta yang semakin menyebar dan cepat sekali menular, oleh karena itu pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

PPKM Darurat tentunya berbeda dengan PPKM Mikro yang sebelumnya sudah diberlakukan pemerintah. PPKM Darurat ini penerapannya akan dilakukan mulai 3 -- 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus perharinya, tentunya ini merupakan tugas besar bagi pemerintah dan juga masyarakat sebagai yang menjalankan kebijakan ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan tertuma pada sektor esensial, yang menerapakna 100% work from home (WFH). Selanjutnya kegiatan belajar mengajarpun akan terus dilakukan secara daring atau online. Untuk supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari akan terus dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitasnya hanya berlaku 50%, pengecualian untuk toko obat dan apotik yang dapat buka 24 jam. Lantas bagaimana kegiatan dipusat perbelajaan atau bagaimana dengan restoran apakah boleh pelanggan minum atau makan ditempat? Dilansir kompas bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan akan ditutup, dan pelaksaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, atau kafe, maupun pedagang kaki lima baik baik itu di pusat perbelnjaan atau dipinggir jalan hanya menerima delivery atau tidak menerima makan ditempat.

Kebijakan tersebut tentunya akan membuat pelambatan sektor ekonomi di Indonesia dengan berbagai turunannya. Terutama pada Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan bagian terpenting dari sektor ekonomi sangat merasakan dampaknya. Rata--rata dari sektor UMKM di Indonesia masih pada taraf yang menyediakan jasa, dan barang produk secara tatap muka, ketika kebijakan ini dikeluarkan justru muncul kekhawatiran oleh semua pihak, karena telah membuat sektor UMKM akan mengalami kemunduran yang signifikan.  Apalagi saat ini banyak UMKM yang mengalami berbagai permasalahan seperti penurunan penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, produksi menurun dan terjadinya banyak pemutusan hubungan kerja untuk pekerja dan buru yang kemudian menjadi ancaman bagi perekonomian nasional. UMKM bukan lah sektor yang sembarangan sebagai penggerak ekonomi domestik dan penyerap tenaga kerja ini tengah menghadapi kendala dengan penurunan produktivitas yang berakibat pada penurunan profit secara signifikan.

Sejalan dengan itu UMKM di Indonesia juga mengalami dampak atas kebijakan ini bahkan sangat mempengaruhi berdasarkan survei Asian Development Bank (ADB) terkait dampak pandemi terhadap UMKM di Indonesia, 88% usaha mikro kehabisan kas atau tabungan, dan lebih dari 60% usaha mikro kecil ini sudah mengurangi tenaga kerjanya. Sedangkan Bank Indonesia menyebutkan sebanyak 87,5% UMKM terdampak pandemi Covid-19. Dari jumlah ini, sekitar 93,2 % di antaranya berdampak negatif di sisi penjualan. Artinya ada permasalahan yang cukup serius yang dirasakan UMKM di saat pandemi ini berlangsung, hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah dengan pemberlakuan kebijakan-kebijakan serupa dengan PPKM Darurat karena mengutamakan keselamatan masyrakat dengan melihat kesehatan yang terjadi atas pandemi, namun dengan resiko perlambatan disektor ekonomi.

Dilansir kembali oleh katadata.co.id yang mengambil penelitian mengenai penurunan omzet ini, menerangkan bahwasannya pandemi ini menyebabkan 63,9% dari UMKM yang terdampak mengalami penurunan omzet lebih dari 30%. Hanya 3,8% UMKM yang mengalami peningkatan omzet. Mayoritas UMKM atau sebanyak 82,9% mengalami dampak negatif dari pandemi ini. Hanya sebagian kecil atau 5,9% dari pelaku yang justru mengalami dampak positif. Tingkat perubahan omzet selama pandemic dengan perubahann peningkatan signifikan hanya terjadi 1,6% lebih dari 30% peningkatan omzet disektor ini dan hanya 0.6% yang tidak mengalami perubahan. Tentunya Indonesia butuh strategi untuk menyelamtkan semua ini, mengambil langkah yang jitu untuk membuka peluang usaha baru di masa pandemi ini. Pada survey KIC yang dilakukan pada juni 2020 dengan temuan survey sebanyak 206 UMKM di Jabodetabek tersebut menunjukan para UMKM yang harus mempetehankan dan membangun strategi untuk bertahan selama pandemic dengan menurunkan produksi barang ata jasa, mengurangi jam kerja dan jumlah karyawan dan saluran penjualan/pemasaran.Meski begitu, ada juga UMKM yang mengambil langkah sebaliknya, menambah saluran pemasaran sebagai bagian strategi bertahan denga mengkobbinasi antara cara offlline dengan online dengan beralih ke digital untuk memasarkan dan pelebaran jangkauannya.

Dalam menghadapi ini semua, buan hanya satu pihak saja yang berperan penting, peran pemerintah menjadi hal yang paling penting pula. Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, menyampaikan dari beberapa survei, terlihat adanya pemulihan ekonomi terutama setelah digelontorkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro 2020 lalu. "Bantuan tersebut membuat usaha mikro mendapat tambahan modal untuk berusaha. Perbaikan juga terjadi di sisi daya beli masyarakat melalui beberapa paket kebijakan pemerintah," dengan upaya menggenjot konsumsi masyrakat kelas menenagh Indoensia perlu juga untuk mendukung pemenuhan faktor keaman dengan aman atas kesehatan namupun finansial. Selain dari pada itu perlu adanya langkah mitigasi prioritas jangka pendek adalah dengan menciptakan stimulus pada sisi permintaan dan mendorong platform digital (online) untuk memperluas kemitraan. Upaya lainnya yaitu melalui kerjasama dalam pemanfaatan inovasi dan teknologi yang dapat menunjang perbaikan mutu dan daya saing produk, proses pengolahan produk, kemasan dan sistem pemasaran serta lainnya.

Namun bukan hanya mengandalkan bantuan ini saja atau bagaimana banyaknya program pemerintah dalam membantu menghidupkan UMKM di tengah pandemic ini saja. Menurut Piter Abdullah, sebagai Pengamat Ekonomi menyebutkan pertumbuhan ekonomi dinilai positif tidak hanya dari satu sudut pandang. "Tetapi kita menilai sejauh apa program-program pemerintah mampu meningkatkan ketahanan masyarakat dan ketahanan dunia usaha," Piter Abdullah juga menyarankan agar semua elemen masyarakat perlu saling bergotong royong untuk mencapai kondisi yang ideal bagi pertumbuhan ekonomi, "Kita sepakat memang pemerintah merespon pandemi ini dengan kebijakan yang baik. Kalau kita lihat, semua bahu-membahu menghadapi dampak pandemi ini,"

Dampak pandemi ini memang sangat dirasakan masyrakat untuk dapat melanjutkan aktivitas, kehidupan, bahkan roda perekonomian. Didalam konteks ekonomi Indonesia sendiri, pandemi Covid-19 akhirnya dapat mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru misalnya kewirausahaan secara digital. Dengan kata lain, inovasi ini telah mendorong para pelaku UMKM untuk mulai bertransformasi dari offline menuju ke ranah digital. Transformasi ini ini tentunya butuh upaya, pelatihan, dorongan maka dari itu  pemerintah telah berupaya mendorong program digitalisasi pada UMKM di Indonesia. Dengan upaya pengembangan UMKM digital yang didukung oleh peran pemerintah dan Kementerian Koperasi dan UKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun