Mohon tunggu...
hasna farras
hasna farras Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa jurusan Manajemen Agribisnis Sekolah Vokasi IPB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali di Kota Probolinggo

15 Juli 2021   13:39 Diperbarui: 15 Juli 2021   13:55 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak Maret 2020, pertumbuhan Covid-19 semakin lama semakin bertambah. Indonesia sendiri telah menerapkan beberapa protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran yang semakin meluas, salah satunya yang terbaru yaitu PPKM  Darurat. 

Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali adalah suatu tindakan atau penertiban guna menekan laju penularan Covid-19 yang semakin ganas. 

Sesuai dengan yang disampaikan dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021 oleh Presiden Jokowi bahwa PPKM Darurat ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.                                                                                        

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ditujukan kepada seluruh masyarakat terutama kota/kabupaten yang terletak di Jawa dan Bali. 

Terdapat 48 kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 4 sedangkan 74 lainnya menerapkan level asesmen 3, salah satunya adalah Kota Probolinggo yang terletak di Provinsi Jawa Timur. 

Pemerintah Kota Probolinggo juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 017/VII/Covid-19/2021 tetang PPKM Darurat menindak lanjuti dari INMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/Kpts/013/2021. 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo menekankan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kota Probolinggo untuk menerapkan secara disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi aturan-aturan yang telah diedarkan. 

Beberapa aturan itu antara lain adalah melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; WFH (Work From Home); pembatasan jam operasional supermarket/toko kelontong mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat; penutupan tempat umum seperti mall, tempat ibadah, tempat wisata, dan sejenisnya; serta selalu mengenakan masker jika melakukan kegiatan diluar rumah. Masih banyak lagi aturan-aturan yang dapat dilihat secara rinci dalam surat edaran yang telah diterbitkan. 

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Probolinggo juga melakukan upaya lain dalam menindak lanjuti PPKM Darurat. Upaya itu dilakukan sejak 7 Juli 2021. Yaitu melakukan penyekatan di jalan-jalan utama menuju pusat kota serta pemadaman PJU (Penerangan Jalan Umum) pada pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB. Penyekatan tersebut dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 di 5 titik selama 24 jam. Yaitu di simpang 4 Brak dari arah Jl. Soekarno-Hatta, simpang 3 KODIM Jl. Panglima Sudirman, simpang 4 BRI Jl. Diponegoro, simpang 4 SD Materdai Jl. Imam Bonjol, dan simpang 3 Paseban Sena Jl. Kolonel Sugiono.                                     

Namun, tak hanya penurunan angka Covid-19 yang terjadi, ada juga penurunan ekonomi terhadap para pelaku usaha. Contohnya seperti Pusat Perbelanjaan KDS (Kurnia Damai Sejahtera) yang ditutup sementara dan banyak karyawan yang harus dirumahkan sejak PPKM Darurat berlangsung. Hal tersebut dilakukan guna menstabilkan pendapatan dan hak karyawan yang bekerja, sehingga mengakibatkan kurangnya pendapatan yang masuk. Akan tetapi, ada pula sisi positif yang didapat. 

Yaitu tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan menurun hingga 50%, tentu saja ini penurunan yang sangat signifikan. Dengan adanya penurunan tersebut, maka cukup dikatakan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo berhasil menerapkan PPKM Darurat sesuai dengan aturan yang berlaku.                                               

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun