Mohon tunggu...
HASNA BARARAHM
HASNA BARARAHM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kapitalisme dalam Eksploitasi Hutan Indonesia

4 Juni 2021   12:30 Diperbarui: 4 Juni 2021   12:37 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberadaan hutan memiliki peran penting dalam berbagai aspek hidupan. Hutan memiliki banyak manfaat, mulai dari manfaat ekologis, sosial budaya, dan juga ekonomis. Hutan menjadi habitat bagi kehidupan liar, mengendalikan tata air untuk kawasan sekitarnya, pengendali iklim mikro, penghasil oksigen, penyerap besar akan karbon dioksida. Hutan juga dapat menghasilkan berbagai macam material seperti mebel, kertas, dan pakan untuk hewan ternak. Namun berbagai manfaat yang dimiliki hutan mendorong manusia melakukan eksploitasi hutan secara berlebih.

Pemikiran kapitalis melihat kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebagai pemenuh keuntugan modal. Para kapitalis memiliki ketergantugan atas sumber daya alam dengan melakukan pembebasan lahan, pertambangan, pemukiman, dan lainnya demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Salah satu bukti adanya eksploitasi terdpat data kondisi hutan di jawa barat yang menyebutkan luas kawasan hutan propinsi Jawa Barat telah mengalami penurunan sekitar 30% untuk hutan primer dan 26% untuk hutan sekunder. dari jumlah tersebut, 18 hectar/ tahun digunakan sebagai lahan pembangunan (RimbaKita.com, 2019)

Eksploitasi pemanfaatan hutan secara berlebih juga dapat dilihat dari degradasi hutan yang terus mengalami peningkatan, dilansir dari liputan 6 yang dinyatakan oleh VOA Indonesia pembalakan hutan tropis di dunia tahun 2019 ukurannya terus bertambah sekitar satu lapangan sepak bola di setiap enam detiknya (Liputan 6, 2020).  

Kerusakan hutan tropis menjadi tamparan bagi keanekaragaman hayati dan menanggung akan sekitar delapan persen emisi karbon dioksida global. Menurut Himasta UNPAD, Setiap tahunnya 13 juta hektare hutan (luas yang kurang lebih sama dengan luas negara Inggris) menghilang dari muka bumi diakibatkan dari berbagai hal salah satunya exploitasi hutan yang berlebihan. Terdapat 80% keragaman hayati yang ada di hutan. Penebangan hutan berskala besar mengakibatkan 12-18% emisi karbon dunia tidak dapat terserap. Nilai tersebut sebanding dengan emisi karbon yang diakibatkan transportasi diesluruh dunia (Hari Hutan Sedunia, 2017) Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan penebangan hutan setiap tahunnya mengalami peningkatan yang berkibatkan pada berkurangnya keaneragaman hayati dan Degradasi.

Hal ini akan memberikan bencana besar bagi keberlangsungan hidup manusia. Bencana banjir, tanah longsor, perubahan iklim, penurunan keanekaragaman hayati akan terus mengancam kehidupan dan berdampak pada manusia itu sendiri. Hutan telah disediakan tuhan untuk mencukupi kebutuhan manusia, namun tidak untuk di ekspoitasi dengan mengabil keuntungan sebesar-besarnya.

Dilihat dari sajian diatas sesuai dengan pembahasan mengenai teori marxisme mengenai ketergantungan produksi manusia terhadap lingkungan. Produktivitas manusia tersebut berdampak pada lingkungan. Kegiatan manusia menyebabkan kerusakan lingkungan akibat adanya menggunaan sumber daya alam secara belebihan demi memenuhi kebutuhannya. Paradigma ini berangkat dari pemikiran Karl Marx tentang aktivitas ekonomi manusia. Produktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan perekonomian sangat bergantung terhadap sumber daya alam, ketergantungan ini menyebabkan manusia melakukan eksploitasi hutan secara berlebihan.

Usaha pemerintah untuk mencegah dan melindungi hutan dari penebangan ilegal dan kebakaran hutan secara sengaja dengan cara meningkatkan kefektifan peraturan dalam Undang-undang, PP, Sk Menteri, Dirjen dan pemerintah mulai mebuat kebijakan perubahan orientasi pengelolaan hutan yang memerlukan kesadaran masyarakat agar dapat lebih ditingkatkan, terutaman pada masyarakat sekitar hutan. Kelemahan hukum memberi kesemoatan besar bagi para kapitalis yang haus akan keuntungan tanpa memperhatikan kerusanakn yang akan terjadi

Beberapa kasus kebakaran hutan terbukti dilakukan secara sengaja oleh para pemilik modal atau perusahaan sebagai suatu cara ntuk pembebasan lahan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberi pernyataan bahwa terdapat 99% kasus kebakaran hutan diakibatkan ulah manusia. Cara pembakaran hutan ini dianggap lebih ekonomis dan mudah sehingga dapat memberikan untuk sebanyak-banyaknya. Namun mereka tidak memikirkan dampak yang terjadi dalam jangka panjang (Ferdian, 2020).

Perusahan-perusahan biasanya menyuruh orang-orang upahan untuk membantu mereka melakukan pembakaran hutan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah eksploitasi hutan dan pengosongan hutan dengan tujuan ekonomi dan mencari keuntungan. Biasanya orang-orang yang di melakukan pembakaran hutan merupakan pekerja bayaran yang berada disekitar hutan. Biasanya para pekerja bayarn ini melakukan pekerjaan ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dengan cara ini para pemilik modal dapat terhindar dari jeratan hukum. Kasus-kasus seperti ini kerap melibatkan pemerintah yang seharusnya dapat menjadi pelindung kelstarian hutan.

Lemahnya kebijakan pemerintah dalam pencegahan hukuman pidana kasus kebakaran hutan membuka kesempatan bagi para pemilik modal. Hal ini dapat kita lihat kasus kebakaran hutan pada tahun 2018 terdapat lebih dari 529 rb hektar luas lahan dan hutan yang terbakar. Setahun kemudian kebakaran hutan terjadi kembali dan menimpa seluruh provinsi kecuali wilayah DKI Jakarta dan mengahuskan 1,6 jt hektar luas lahan dan hutan. Jumlah keseluruhannya telah melebihi jumlah akumulasi luas kebakaran hutan yang terjadi paa tahun 2016-2018 (Khusnulkhatimah, 2020).

 Bahkan hutan dijadikan komoditi dalam memajukan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi juga memberi peran sehingga mendorong manusia melakukan eksploitasi hutan tanpa memperhatikan kelestarian hutan dalam jangka panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun